Advertorial

Galeri Foto Paripurna Laporan Banggar DPRD Kota Pekanbaru Terhadap Ranperda LKPj APBD TA 2014


Galeri Foto Paripurna Laporan Banggar DPRD Kota Pekanbaru Terhadap Ranperda LKPj APBD TA 2014
foto: riki rahmat
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH menyerahkan rekomendasi banggar kepada Wakil Walikota Ayat Cahyadi SSi.
PEKANBARU, PESISIRNEWS.COM - Rapat paripurna ke 11 masa sidang ke II tahun 2015 DPRD Pekanbaru, pada acara laporan Badang anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru, terhadap Ranperda Kota Pekanbaru tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pekanbaru tahun anggaran 2014 dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Pekanbaru, Kamis (23/7/2015) malam.


Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH saat memimpin sidang paripurna.

Dalam rapat yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB tersebut, Banggar DPRD Pekanbaru merekomendasikan kepada Walikota Pekanbaru untuk memberikan sanksi kepada kepala SKPD yang dinilai lemah dalam pengawasan dan pengendalian laporan keuangan sehingga Pekanbaru diganjar opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh BPK RI perwakilan Riau.

Juru bicara Banggar DPRD Pekanbaru Drs Maspendri ketika membacakan laporan Banggar di depan hadirin mengatakan, dalam penyampaian pokok-pokok pembahasan Banggar telah melakukan investigasi pengelompokan pembahasan berdasarkan pada laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Pekanbaru tahun anggaran 2014, hasil audit BPK RI perwakilan Riau terhadap pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2014.


Juru bicara banggar Maspendri saat membacakan hasil pembahasan LKPj.

"Selanjutnya dari investigasi pengelompokan materi dimaksud, Banggar DPRD Pekanbaru telah dapat merangkum dan mengakumulasikan subtansi pokok-pokok pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014 yakni aspek keuangan dan aspek kinerja," jelasnya.

Untuk dari aspek keuangan, demikian Maspendri, hasil pemeriksaan BPK RI terhadap sistem pengendalian intern yang berkaitan dengan pelaporan keuangan ditemukan adanya 17 penyebab kelemahan penerapan pengendalian intern yang berperngaruh kepada kewajaran penyajian laporan keuangan.

Sedangkan aspek kinerja, berdasarkan hasil penelaahan terhadap LKPJ Wali Kota Pekanbaru tahun anggaran 2014, dapat dilihat bahwa belum sepenuhnya dijumpai keterkaitan pencapaian kinerja tahun anggaran 2014 terhadap rencana pembangunan lima tahunan dalam hubungannya dengan tingkat pencapaian visi misi tujuan dan sasaran pembangunan Kota Pekanbaru.

"Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh BPK RI terhadap APBD Kota Pekanbaru, selanjutnya terdapat lima alasan utama yang menjadi dasar pertimbangan BPK RI memberikan opini WDP. Dimana salah satunya yakni terdapat 27 unit kendaraan dinas dan 18 unit laptop senilai Rp6,6 miliar lebih yang belum dikembalikan ke Pemko Pekanbaru," paparnya.


Sekretaris DPRD Pekanbaru Ahmad Yani saat membacakan berita acara paripurna.

Selanjutnya atas kelemahan sistem pengandalian intern tersebut, Banggar DPRD Pekanbaru merekomendasikan kepada Walikota agar dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Pasar dan seluruh camat di wilayah Kota Pekanbaru yang belum dapat optimal dalam melakukan kegiatan pemungutan dan penyetoran retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.

"Kami juga menginstrusksikan kepada kepala SKPD terkait tersebut agar dapat melakukan sosialisasi kepada objek retribusi dan menerapkan retribusi sesuai perda. Memberikan sangsi kepada kepala SKPD terkait yang belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pada kegiatan pengelolaan pendapatan retribusi izin trayek," tegasnya.


Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH saat menandatangani berita acara paripurna.

Kemudian rekomendasi yang keempat adalah, Banggar meminta kepada Walikota untuk memerintahkan kepala Dishubkominfo agar menginstruksikan kepada kepala bidang angkutan darat melakukan pendataan ulang izin trayek. Menginstruksikan kepala bagian perlengakapan secretariat daerah agar segera menarik denda keterlambatan dan kelebihan pembayaran selanjutnya disetor ke kas daerah.

Yang kelima, menginstruksikan kepala dinas terkait agar segera menarik denda keterlambatan pekerjaan kepada pihak rekanan dan distrokan ke kas daerah. Dan yang terakhir adalah memberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku kepada kepala dinas terkait yang kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap PPP dan PPTK.

Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi yang hadir dalam paripurna tersebut mengatakan, terkait didapatnya opini WDP dari BPK RI perwakilan Riau terhadap laporan keuangan (Pemko) Pekanbaru tahun anggaran 2014, Pemko Pekanbaru telah menindaklanjuti dengan tindakan bersama SKPD dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.


Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi saat menyampaikan kata sambutan dalam paripurna.

"Kita menyadari bahwa masih ada kelemahan administrasi dalam pengelolaan keuangan dan barang, oleh kareanya pada tahun anggaran 2015 ini mari kita bertekad untuk membenahi kekurangan dan kelemahan untuk menjadikan Kota Pekanbaru lebih baik lagi kedepannya," tutup Ayat. ***



Foto bersama, dari kiri, Sukri Harto (Sekdako), Ayat Cahyadi (Wakil Walikota), Sahril (Ketua DPRD), Sigit Yuwono (Wakil Ketua DPRD), dan Rustam Panjaitan (Wakil Ketua DPRD).


Narasi & Foto: Riki


Penulis: