Advertorial

Bahas Penambahan Modal, Bapemperda DPRD Riau Hearing BUMD PT Bankriaukepri dan PT Jamkrida Riau

pesisirnews.com pesisirnews.com
Bahas Penambahan Modal,  Bapemperda DPRD Riau Hearing BUMD PT Bankriaukepri dan PT Jamkrida Riau


Pesisirnews-PEKANBARU- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Kamis (19/11/2020), melakukan rapat bersama atau Hearing dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT. Bank Riau Kepri, PT. Jamkrida Riau, dan juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang diwakili Biro Adm.Perekonomian dan SDA & Biro Hukum selaku salah satu pemegang saham. Rapat tersebut terkait pembahasan Ranperda penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Riau Kepri dan PT. Jamkrida.

Rapat ini di pimpin Ketua Bapemperda DPRD Riau Makmun Solihin, dan dihadiri anggota Bapemperda lainnya yaitu Karmila Sari serta tenaga ahli Bapemperda. Serta dari perwakilan Pemprov Riau Biro Perekonomian dan SDA , Biro Hukum, PT.Bank Riau Kepri dan PT.Jamkrida Riau.

Makmun Solihin menjelaskan terkait usulan Bepemperda di 2020 yang menjadi prioritas di DPRD Riau, sesungguhnya tidak ada jadwal pembahasan Raperda yang masuk baru karena sudah terhimpit dengan persiapan-persiapan untuk 2021.

Pembahasan Ranperda ini bersamaan dengan persiapan pembahasan 2021, akan tetapi, karena ini begitu penting dan sudah masuk di meja pimpinan, maka kita eksekusi apapun hasilnya." ujar Ma'mun.

Dari Biro ekonomi memaparkan penyertaan modal Bank Riau Kepri dan Jamkrida ini sesuai perundangan yang berlaku. Yang pertama PP no 54 tahun 2017 tentang BUMD, dimana pada pasal 6 menerangkan bahwa BUMD yang dimiliki oleh lebih dari satu pemerintahan daerah maka kepemilikan saham harus dimiliki oleh satu daerah lebih dari 51%.

Yang kedua pasal 139 ayat 2 menyatakan terhadap perusahaan yang kepemilikan sahamnya satu daerah di bawah 51% daerah tersebut wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya menjadi paling sedikit 51%.*(adventorial)

Penulis: pesisirnews.com