PEKANBARU, Pesisirnews.com - Guna mengetahui pengelolaan pajak, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Selasa (6/7/2021), melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka studi banding ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kunjungan yang dipimpin Ketua Pansus Sugeng Pranoto, didampingi anggota Pansus Karmila Sari, Yanti Komala Sari, Manahara Napitupulu, Syamsurizal, Mira Roza, Husaimi Hamidi dan Syafrudin Iput serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Kunjungan ini diterima Sekretaris BP2RD Provinsi Sumut Victor Lumbanraja.
Sugeng Pranoto mengungkapkan, kunjungan tersebut untuk mendapatkan referensi dan dasar-dasar hukum yang kuat dalam pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dimaksud.
"Kita melakukan Kunker ke BP2RD Sumut untuk referensi dasar-dasar hukum dalam pengkajian Ranperda, terutama untuk pengelolaan pajak," terang Sugeng.
Selain itu anggota Pansus lainnya yakni Karmila Sari, menanyakan aplikasi apa yang digunakan untuk pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.
Lebih lanjut Syamsurizal menanyakan tentang kenaikan pajak kendaraan di Sumut, metode berbanding lurus dengan produksi yang digunakan atau tidak? Dan cara memperoleh data.
Hal serupa juga diungkap kan Yanti Komala Sari, menurutnya dampak dengan dibukanya pelayanan keluhan masyarakat, untuk itu dia menanyakan bagaimana teknisnya.
Usai mendengar hal tersebut, Victor Lumbanraja mengakui hingga saat ini masalah pemutihan pajak kendaraan bermotor dibuat bertujuan agar masyarakat taat pajak, ternyata setelah tahun berakhir mereka tetap tidak taat pajak dan berharap ada program yang sama.[Advertorial]