Advertorial

Tim Satgas Covid-19 Inhil Tempuh Tindakan Tegas, Pelanggar Prokes di Sanksi Bersihkan Makam Pasien Covid-19


Tim Satgas Covid-19 Inhil Tempuh Tindakan Tegas, Pelanggar Prokes di Sanksi Bersihkan Makam Pasien Covid-19

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), khususnya melalui Tim Satgas Covid-19 sudah acap kali mengingatkan masyarakat agar disiplin pada aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang bertujuan untuk kebaikan bersama.

Namun beberapa warga didapati masih mengabaikan imbauan pemerintah yang dilakukan secara persuasif itu.

Mengingat Covid-19 berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, akhirnya Pemkab Inhil melalui Tim Satgas Covid-19 terpaksa mengambil tindakan tegas kepada warga yang masih membandel, yang tidak mematuhi aturan prokes Covid-19.

Razia prokes, yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 Inhil di Kota Tembilahan pada Selasa (4/5/2021) pagi, menjaring 57 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Terhadap ke-57 orang tersebut terpaksa mendapatkan hukuman keras, yakni membersihkan pemakaman pasien Covid-19 di Parit 19 Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan Kota.

Hukuman membersihkan pemakaman pasien Covid-19 tersebut merupakan upaya ketegasan Tim Satgas Covid-19 Inhil dalam menegakkan peraturan yang berlaku, terlebih peringatan penerapkan prokes sudah di sosialisasikan sejak jauh-jauh hari.

Menurut Bupati Indragiri Hilir HM.Wardan, dirinya menyebutkan bahwa sebanyak 57 orang yang terjaring razia didapati saat dilakukan pengetatan skala besar di dua ruas jalan Kota Tembilahan.

"57 orang yang terjaring razia tidak menggunakan masker didapati oleh Tim satgas di dua ruas jalan, yakni Jalan Sudirman dan Telaga Biru (Pasar Pagi), kemudian langsung di Swab sebelum diberikan hukuman membersihkan pemakaman pasien Covid-19," ungkap Bupati HM.Wardan.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar