Rokan Hulu.Pesisirnews.com.Kepala Desa Muara Dilam Zulfikar SHi,merasa sangat kesal dan sayangkan terhadap sikap Pasal Sihombing yang mempermasalahkan kembali terkait lahan kebun 6 hektar dan 1 lahan pertapakan rumah yang terletak di lokasi Desa Muara Dilam ,Kecamatan Kuntodarussalam Kabupaten Rokan Hulu,yang diketahuinya adalah milik Rusdin Rodolf Tamba.
Hal ini dikatakan Zulfikar SHi,Kepala Desa Muara Dilam ,Senin 2/11/2020,melalui selulernya.
Menurutnya permasalahan ini telah selesai karna sudah dilakukan mediasi musyawarah di Kantor Desa pada tanggal 29 September tahun 2020 lalu,yang dihadiri Pasal Sihombing,Rusdin Rudolf Tamba,para sempadan ,Babinkantibmas serta tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Padahal dalam musyawarah dengar pendapat tersebut Kata Kepala Desa Muara Dilam Zulfikar SHi ,sudah diketahui bahwa lahan kebun 6 hektar tersebut adalah benar milik Rusdin Rudolf Tamba yang dikerjakan oleh Pasal Sihombing dengan kesepakatan bila sudah menghasilkan lahan kebun 2 hektar diberikan kepafa Pasal Sihombing dan para sempadan juga mengakui tidak pernah membuat tanda tangan apalagi Pasal sihombing sudah mengakui perbuatannya merekayasa surat untuk pembuatan Sertifikat ke Badan Pertanahan Nadional( BPN).
"Kurang apalagi kita bang, kita sudah sekesaikan mediasi yang menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak sudah dapat menerima bahwa Pasal sihombing diberikan lahan kebun 2 hektar oleh Rusdin Rudolf Tamba,dan atas kesepakatan bersama surat sertifikat lahan tersebut kita titipkan di kantor Desa yang nantinya akan diserahkan ke BPN guna perbaikan sesuai dengan kesepakatan bersama."jelas Zulfikar SHi .
Zulfikar menyampaikan lagi rencananya akan memanggil kedua belah pihak sekaligus Para penasehat hukumnya musyawarah mencari solusi terbaik.
"Hari kamis depan kita rencanakan untuk memanggil kedua belah pihak untuk menyeselesaikan masalah ini, apakah kesepakatan ini berlaku atau itidak karna sudah ditanda tangani dan bermatrai serta cap stempel"ujar Kades.



Berita sebelumnya,Rusdin Rudolf Tamba yang didampingi Kuasa Hukumnya Von Zepplin SH dikediamannya jalan Melati Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu,sabtu 31/10/2020.
Akibat perbuatan sahabatnya tersebut Rusdin Rudolf Tamba merasa dirugikan dan melaporkan Pasal Sihombing dan keluarganya ke Polsek Kunto Darussalam ,dengan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan akta jual beli (AJB) sehingga terbit Sertifikat Hak Milik atas nama orang lain dengan nomor laporan STPL/74/X/2020/Sek.Kuntodarussalam.
"Tindakan-tindakan yang dilakukan Pasal Sihombing ini membuat Rusdin Rudolf Tamba meradang,apalagi saat mengetahui BPN ternyata menerbitkan sertifikat atas nama Pasal Sihombing dan keluarganya Padahal, Rusdin Rudolf Tamba tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Pasal Sihombing dan keluarganya terkait lahan tersebut. Kita berharap kepada penegak hukum agar segera memproses perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku dan lahan tersebut dapat dikembalikan kepada Rusdin Rudolf Tamba seutuhnya."ujar Von Zepplin SH,kuasa hukum Rusdin Rudolf Tamba.
Sementara ,Pasal Sihombing yang dikonfirmasi melalui selulernya ,agak enggan memberikan tanggapannya.
" saya lagi dijalan lagi kurang enak badan, jawab Pasal Sihombing singkat.
Sedangkan,H.Sitinjak Kapolsek Kuntodarussalam yang dikonfimasi terkait laporan tersebut mengatakan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut sedang diproses.
"Perkara tersebut lagi proses lidik"jawabnya singkat melalui WA.
Awal mula kejadian Menurut Rusdin Rudolf tamba,ia membeli lahan 4 hektar wilayah Desa Muara Dilam pada tahun 1998 dari Ujang bak warga Desa Muara Dilam,yang bersempadan dengan marga Simamora,lalu pada tahun 2002 marga simamora memperkenalkan Pasal Sihombing kepada Rusdin Rudolf Tamba singkat cerita dipercayailah Pasal Sihombing untuk mengurus dan mengerjakan kebun tersebut yang semua bibit ,pupuk dan perawatan di biayain oleh Rusdin Rudolf Tamba.
Dan pada tahun 2006 sempadan marga sumamora tersebut menjual lahan kebunnya 2 hektar kepada Rusdin Rudolf Tamba,dan lahan tersebut menjadi 6 hektar .
Dengan adanya program pemerintah pusat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun lalu secara gratis,maka Rusdin Rudolf Tamba memberikan Surat SKGRnya kepada Pasal Sihombing untuk dibuatkan Sertifikat .
dan setelah sertifikat tersebut selesai dari BPN atas nama Pasal Sihombing,lalu Rusdin Rudolf Tamba meradang.
Akhirnya pada tanggal 29 september 2020 permasalahan tersebut di mediasi di Desa muara dilam Kecamatan Kuntodarussalam Kabupaten rokan Hulu bersama kepala Desa,aparat Desa ,kantibnas ,para sempadan dan LKA. Dengan hasil Pasal Sihombing mengakui perbuatannya memalsukan tanda tangan jual beli dan sempadan. Dan dibuat perjanjian di kantor Desa kesepakatan untuk menitipkan Sertifikat tersebut dikantor Desa untuk perbaikan surat ke BPN.
Dan taggal 8 oktober pak tambah ihklas memberikan lahan 2 ha lahan kepada pasal Sihombing.
.sekira tgl 10 langsung pengukuran kelapangan pk tambah menghibahkan lagi jalan lebar 4 meter kepada Pasal sihombing .
Tanggal 17 oktober 2020 Sihombing membawa ormas ke lahan tersebut dan menangkap keluarga tamba yang sedang memanen dikebun tersebut dengan tuduhan pencurian,akhirnya buah sawit lebih kurang 2 ton dibawa kepolsek Kuntodarussalam.
Untuk pembuktian kepemilikan lahan tersebut maka pihah pasal Sihombing ingin menguasai sertifikat yg dititipkan dikantor Desa tersebut..
"Sehingga terjadilah kericuhan dikantor BPN Pasirpangaraian,disaat Kadus ingin memberikan sertifikat tersebut guna perbaikan."jelas Rusdin Rudolf Tamba(ace)