Artikel

Diancam Denda Bila Tak Bayar THR, Pengusaha Buka Suara


Diancam Denda Bila Tak Bayar THR, Pengusaha Buka Suara

Foto Ilustrasi



Menjelang Lebaran, pembayaran tunjangan hari raya alias THR tahun ini jadi polemik. Pasalnya, pengusaha mengaku kesulitan membayar sedangkan pemerintah menegaskan THR mesti dibayar, kalau tidak bakal kena sanksi.

Ketua Umum DPD HIPPI (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan tidak bijak apabila pemerintah masih memberikan sanksi denda bagi pengusaha di tengah kesulitan saat pandemi.

"Ya saya rasa tidak bijak ya kalau masa sulit kayak gini, pengusaha nggak mampu malah didenda. Berbalik dengan stimulus pemerintah, kan stimulus untuk kurangi beban pengusaha agar bisa berjalan," kata Sarman kepada detikcom, Minggu (10/5/2020).

Sarman menilai kalau pemerintah memberikan sanksi maka akan berdampak pada pengusaha, apalagi yang terdampak Corona sejak Februari. Pengusaha-pengusaha itu disebut Sarman bagaikan jatuh tertimpa tangga kalau sampai kena denda.

"Kalau pemerintah kasih denda, coba lihat lah pengusaha yang sudah terdampak sejak Februari. Lihat pengusaha tempat hiburan, hotel, restoran, kafe nggak ada pemasukan sama sekali. Ini kalau mereka kena denda, ibarat jatuh tertimpa tangga pula," kata Sarman.


Di sisi lain, Sarman mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan sudah tepat mengeluarkan (SE) M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Membuat pengusaha bisa bernegosiasi soal THR dengan pekerja. "Nah biarlah dengan SE itu adalah dasar untuk negosiasi," tambahnya.

Lalu apakah pengusaha mau mengikuti pemerintah untuk tetap membayarkan THR?

Sarman menyatakan bahwa pengusaha tidak akan lari dari tanggung jawab. Dia menegaskan bahwa membayar THR adalah kewajiban yang dilandaskan oleh undang-undang.

"Ini kewajiban pengusaha yang diatur dalam undang-undang. Kita nggak akan lari dari tanggung jawab. Itu hak karyawan, tapi waktunya nggak saat ini karena cashflow kami nggak kuat," kata Sarman.

Dia menegaskan bahwa upaya mencicil maupun menunda pembayaran THR bukan dalam rangka menolak untuk membayar THR.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan, bukan nggak dibayar ya, tapi nanti tunggu cashflow kita baik lagi," tegas Sarman.


Sarman mengatakan silakan pemerintah memberikan sanksi apabila ada pengusaha benar-benar tak peduli THR pekerjanya. Namun, menurutnya semua pengusaha sadar bahwa membayar THR adalah kewajibannya.

"Kecuali kalau ada pengusaha sama sekali nggak mau tanggung jawab silakan ditindak sanksi. Tapi sampai saat ini sih nggak ada, karena ini kan kewajiban tiap tahun, saya nggak mendengar bahwa ada pengusaha yang sama sekali nggak mau peduli," jelas Sarman

sumberhttps://m.detik.com/finance

Penulis: