Artikel

Hati - Hati Bagikan Konten Corona, Bisa Dipenjara 6 Tahun

pesisirnews.com pesisirnews.com
Hati - Hati Bagikan Konten Corona, Bisa Dipenjara 6 Tahun

TEMBILAHAN – Polres Inhil telah menyiapakan tim cyber yang akan memonitor perkembangan aktifitas masyarakat di dunia maya khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).


Hal ini untuk menyikapi banyak informasi dan konten terkait corona yang beredar di medsos yang masih di pertanyakan kebenarannya alias hoax.


BACA JUGA :Kepala-BNPB--Saya-Diperintah-Presiden-Jokowi-untuk-Tidak-Ada-Lockdown-


Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, S.IK menuturkan, mengikuti perkembangan terkini virus corona atau covid 19 yang memang menjadi trend publik, kepolisian khususnya Sat Reskrim Polres Inhil beserta jajaran membuat tim cyber untuk memonitor aktifitas dunia maya.


BACA JUGA :Pasar-Banjar-Tetap-Buka--Cegah-Covid-19-Disemprot-Disinfektan


"Apabila ditemukan hal - hal yang bersifat meresahkan, maka kami akan pantau dan dalami lebih lanjut. Berkenaan juga dengan konten atau status yang meresahkan dengan adanya covid 19 khususnya di kabupaten inhil," ungkap Kasat Reskrim, Minggu (22/3).


Oleh karena itu AKP Indra Lamhot Sihombing, S.IK, mengimbau masyarakat untuk tidak percaya secara langsung dengan informasi dan konten terkait corona yang tersaji di dunia maya.


"Masyarakat harus cek kebenarannya khususnya ke Dinas Kesehatan atau rumah sakit setempat untuk mengetahui kebenaran lebih lanjut mengenai informasi tersebut yang beredar," imbuh Kasat.


Kasat Reskrim yang dikenal murah senyum ini juga mengingatkan masyarakat, beredarnya di medsos mengenai konten yang tidak bertanggung jawab sehingga meresahkan masyarakat, maka bisa di jerat pidana sesuai dengan Undang – Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

[ADNOW]

"Pidananya maksimal 6 tahun. Yang jelas untuk unsur pidana tersebut artinya dia mempunyai niat dan dia tidak punya hak. Masyrakat harus bijak dan pandai," imbau Kasat.(**").

Penulis: Haikal