Kamis, 18 Juni 2026 WIB
Polres Inhil Bentuk Tim Cyber Monitor Informasi Hoax Terkait Corona

Hati - Hati Bagikan Konten Corona, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Haikal - Minggu, 22 Maret 2020 17:45 WIB
826 view
Hati - Hati Bagikan Konten Corona, Bisa Dipenjara 6 Tahun
TEMBILAHAN – Polres Inhil telah menyiapakan tim cyber yang akan memonitor perkembangan aktifitas masyarakat di dunia maya khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Hal ini untuk menyikapi banyak informasi dan konten terkait corona yang beredar di medsos yang masih di pertanyakan kebenarannya alias hoax.


Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, S.IK menuturkan, mengikuti perkembangan terkini virus corona atau covid 19 yang memang menjadi trend publik, kepolisian khususnya Sat Reskrim Polres Inhil beserta jajaran membuat tim cyber untuk memonitor aktifitas dunia maya.


"Apabila ditemukan hal - hal yang bersifat meresahkan, maka kami akan pantau dan dalami lebih lanjut. Berkenaan juga dengan konten atau status yang meresahkan dengan adanya covid 19 khususnya di kabupaten inhil," ungkap Kasat Reskrim, Minggu (22/3).

Oleh karena itu AKP Indra Lamhot Sihombing, S.IK, mengimbau masyarakat untuk tidak percaya secara langsung dengan informasi dan konten terkait corona yang tersaji di dunia maya.

"Masyarakat harus cek kebenarannya khususnya ke Dinas Kesehatan atau rumah sakit setempat untuk mengetahui kebenaran lebih lanjut mengenai informasi tersebut yang beredar," imbuh Kasat.

Kasat Reskrim yang dikenal murah senyum ini juga mengingatkan masyarakat, beredarnya di medsos mengenai konten yang tidak bertanggung jawab sehingga meresahkan masyarakat, maka bisa di jerat pidana sesuai dengan Undang – Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
[ADNOW]
"Pidananya maksimal 6 tahun. Yang jelas untuk unsur pidana tersebut artinya dia mempunyai niat dan dia tidak punya hak. Masyrakat harus bijak dan pandai," imbau Kasat.(**").

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ditreskrimum Polda Riau Nyatakan Laporan terhadap Ketua IWO Riau Bukan Peristiwa Pidana
Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar
Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
Polda Riau Target Bangun 110 Jembatan untuk Masyarakat, 27 Tuntas 100 Persen
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
Meriahnya Festival 'Perang Air' di Riau: Merawat Tradisi, Jaga Persaudaraan
komentar
beritaTerbaru