Artikel

Polres Sergai Amankan 5 Tersangka dan Mesin Tembak Ikan

pesisirnews.com pesisirnews.com
Polres Sergai Amankan 5 Tersangka dan Mesin Tembak Ikan

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Panduwinata SH, SIK, MH. (Foto: Istimewa)

Sumatera Utara - Pesisirnews.com - Hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar Polres Serdang Bedagai selama sepekan berhasil mengamankan 5 tersangka pelaku judi, dan sejumlah barang bukti.


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, didampingi, Kabag Ops AKP Ramsen Samosir, Kasat Reskrim, AKP Panduwinata SH, SIK, MH, KBO Satreskrim IPDA Fery Ariandi, Kanit I IPDA I Made Dwi Krisnanda, Kasubbag Humas, IPDA Zulfan Ahmadi SH, dan Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA M.Sihombing, pada Konferensi Pers Operasi Pekat, Sabtu (16/5/2020) di halaman Mapolres mengatakan.


“Keberhasilan Operasi Pekat dalam memberantas judi tembak ikan, kim dan togel merupakan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas Judi di Wilayah Hukum Polres Sergai dan berkat informasi maupun laporan masyarakat yang resah atas keberadaan arena judi tersebut", jelasnya.


Selain itu turut diamankan sejumlah Sepeda motor tanpa dokumen yang dijadikan sarana balap liar oleh sejumlah pemuda di sejumlah lokasi. Pelaksanaan Operasi Pekat dilaksanakan oleh Jajaran Kepolisian khususnya Jajaran Polres Serdang Bedagai dalam menciptakan situasi Kamtibmas aman dan Kondusif selama bulan suci Ramadhan.


Sasaran Operasi Pekat Toba 2020 Polres Serdang Bedagai yakni kepada penyakit masyarakat seperti Judi, Minuman Keras (Miras), Balap Liar dan Warung Remang-remang (Lapo tuak).


Dari kasus judi tembak ikan, seorang tersangka yang diamankan, ML, 38 tahun dengan 2 unit meja judi tembak ikan, 1 unit chips, dan uang Rp 89 ribu.Tersangka diamankan Rabu, (13/5/2020) pukul 14.40 WIB, di Dusun II, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.


Kemudian, tersangka RA, 22 tahun ditangkap dalam kasus judi Kim, Minggu (10/5/2020) pukul 00.00 WIB, di Perum Asun Desa Sei Rejo, Kec. Sei Bamban. Dengan barang bukti, 1 unit HP, dan uang 270 ribu.


Tersangka SS, 42 tahun dengan kasus judi Kim. Dia ditangkap, Senin (11/5/2020) di Dusun VI, desa Blok X, Kec. Dolok Masihul, dengan barang bukti, uang Rp128 ribu, 4 blok notes, 2 blok buku tulis berisi angka angkaa, 1 kalkulator, dan 1 HP. Ketiga tersangka ditangkap Team Scorpions Satreskrim Polres Sergai.


Selanjutnya, Polsek Firdaus Polres Sergai menangkap dua pelaku judi Kim dengan tersangka LB, 47 tahun, dia ditangkap Rabu (13/5/2020) pukul 21.00 WIB di Dusun XIV Sihulambu, Desa Suka Damai, Kec. Sei Bamban. Barang bukti yang ditemukan, 1 HP, 2 notes, 1 pulpen, uang Rp175 ribu. Kemudian, dikembangkan kembali ditangkap tersangka SMS, 42 tahun, pada hari yang sama di TKP.


“ Para tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 angka 1e, 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(Malik)

Penulis: pesisirnews.com