Artikel

Akankah Penegak Hukum Proses Karhutla yang di Duga di Areal Konsesi PT Arara Abadi

pesisirnews.com pesisirnews.com
Akankah Penegak Hukum Proses Karhutla yang di Duga di Areal Konsesi PT Arara Abadi

Pelalawan - Pesisirnews. Com - Kebakaran Hutan dan Lahan ( karhutla ) di kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau kembali terjadi di tengah - tengah Pandemi Covid-19, di duga puluhan hektare lahan konsesi PT Arara abadi yang terjadi pada hari Minggu (28/06/2020) yang lalu berlokasi di Desa Merbau, Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau sampai saat ini masih menjadi tanda tanya berbagai kalangan seputar proses hukumnya.


Setelah ketua fraksi Golkar, Baharuddin meminta pihak penegak hukum untuk memproses karhutla yang di duga sebagi areal konsesi PT Arara abadi, banyak kalangan mulai dari praktisi hukum maupun Aktifis Lingkungan yang mempertanyakan seputar penegakan hukum seputar karhutla yang di duga berlokasi di areal konsesi PT Arara abadi yang merupakan anak perusahaan dari Asia Pulp and Paper (APP) yang tergabung dalam Sinar Mas Grup.


Mereka menilai sepertinya Aparat penegak hukum tidak berdaya dan terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap PT Arara abadi, jika di bandingkan dengan penegakan hukum atas karhutla yang terjadi di lahan PT Adei Plantation and Industri dan juga PT Sumber Sawit Sejahtera (sss) beberapa bulan lalu.


Apul Sihombing SH MH, salah satu praktisi hukum ketika diminta tanggapannya bertempat di Bos Gede Cafe jalan Lingkar Pangkalan Kerinci, juga meminta agar para penegak hukum untuk memproses Karhutla yang di duga berada pada areal konsesi PT Arara abadi.


Bahkan Apul juga menyinggung tentang Pidato Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat Hari Bhayangkara dimana dalam pidatonya Presiden memerintahkan agar anggota Polri untuk mengantisipasi terjadinya karhutla dan menangani penegakan hukumnya dengan secara cepat dan tepat.


" Saya meminta kepada aparat hukum untuk memproses kasus Karhutla yang terjadi sekarang ini yang di duga di lahan konsesi PT Arara Abadi, jangan kesannya ada tebang pilih dalam proses kasus karhutla." Tutup Apul.(Dav)

Penulis: pesisirnews.com