2. Dana Tetap Diproteksi Meskipun Telat Bayar
Meski pembayaran premi asuransi menunggak, nasabah tetap mendapat proteksi penuh sama seperti nasabah lainnya. Misalnya nasabah mengalami kecelakaan, maka asuransi akan mengcover sebagian biaya perawatan di rumah sakit meskipun nasabah tersebut menunggak.
Uang yang dipakai pihak asuransi untuk membiayai kejadian ini bisa dilunasi di kemudian hari jika nasabah sudah mempunyai uang. Manfaat ini sesuai dengan hukum syariah dimana nasabah harus selalu diuntungkan.
Penulis: pesisirnews.com