Artikel

Apakah Non-Muslim Bisa Bergabung Asuransi Syariah?

pesisirnews.com pesisirnews.com
Apakah Non-Muslim Bisa Bergabung Asuransi Syariah?
Asuransi syariah bisa di manfaatkan oleh siapapun tanpa terkecuali, termasuk umat non-muslim. Yang paling penting adalah taat pada seluruh aturan dan ketentuan yang sudah di tetapkan oleh perusahaan itu sendiri sehingga nasabah bisa merasakan manfaat asuransi secara maksimal.

Nama asuransi syariah mungkin belum sepopuler nama asuransi konvensional, tapi asuransi syariah semakin banyak dilirik oleh masyarakat karena manfaat yang didapat oleh nasabah tidak kalah menguntungkannya dari asuransi konvensional.

Meski berbasis syariah, manfaat asuransi syariah juga bisa dirasakan oleh umat non-Muslim yang sudah terdaftar menjadi nasabah pada salah satu perusahaan asuransi. Adapun manfaat yang didapat seperti:

1. Bisa Dicairkan Sebelum Jatuh Tempo

Asuransi konvensional memiliki aturan yang sangat ketat terkait dengan pencairan premi, dimana premi hanya bisa dicairkan pada saat jatuh tempo saja. Hal sebaliknya terjadi pada asuransi syariah. Premi yang sudah dibayarkan bisa dicairkan kapanpun sesuai dengan kebutuhan tanpa potongan apapun.

Begitu juga pada saat nasabah tidak sanggup melanjutkan pembayaran, nasabah akan diberi dua opsi, ingin menarik premi atau melanjutkan tapi membayar di kemudian hari. Intinya uang yang sudah disetorkan nasabah tetap akan menjadi milik nasabah meski dalam kondisi apapun.

2. Dana Tetap Diproteksi Meskipun Telat Bayar

Meski pembayaran premi asuransi menunggak, nasabah tetap mendapat proteksi penuh sama seperti nasabah lainnya. Misalnya nasabah mengalami kecelakaan, maka asuransi akan mengcover sebagian biaya perawatan di rumah sakit meskipun nasabah tersebut menunggak.

Uang yang dipakai pihak asuransi untuk membiayai kejadian ini bisa dilunasi di kemudian hari jika nasabah sudah mempunyai uang. Manfaat ini sesuai dengan hukum syariah dimana nasabah harus selalu diuntungkan.
Halaman :
Penulis: pesisirnews.com