Pesisirnews.com - Jabatan kepala desa (Kades) acap menjadi ajang pertaruhan ‘perebutan’ tampuk kekuasaan di desa bagi sebagian warga desa yang ingin meraihnya, meski tak jarang biaya politik untuk menjadi pemimpin di tingkat desa ini harus merogoh isi kocek yang lumayan besar.
Lantas, seberapa besar gaji atau penghasilan yang diterima oleh seorang kepala desa?
Dilansir dari Tribunnews, Kamis (23/9/2021), aturan terkait gaji kades tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Dalam pasal 81, tertulis penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa, masuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a,†bunyi Pasal 8 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2019.
Selain itu, PP tersebut turut mengatur skema dan besaran penggajian posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain yang juga berasal dari ADD.
Apabila ADD tidak mencukupi untuk mendanai gaji kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa.
Akan tetapi, PP tersebut hanya mengatur tentang besaran minimum penghasilan perangkat desa.
Gaji tersebut bisa menjadi lebih tinggi, tergantung kebijakan kepala daerah yakni bupati atau walikota.
Selain itu, dalam Pasal 100, kades juga menerima penghasilan lain yang berasal dari pengelolaan tanah tanah desa atau yang dikenal dengan sebutan lain sebagai ‘tanah bengkok’.
Penghasilan tersebut bisa berasal dari hasil pendapatan sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.