Artikel

Bisakah Pinjaman Online yang Sebar KTP Nasabah Dipidanakan? Simak Jawabannya


Bisakah Pinjaman Online yang Sebar KTP Nasabah Dipidanakan? Simak Jawabannya

Ilustrasi: (The Asian Parent)

Pesisirnews.com - Proses utang di pinjaman online (pinjol) mudah dan cepat. Namun, belakangan malah bisa melilit dan berujung petaka.Hal itu diceritakan seorang pembaca lewat surat elektronik ke detik's Advocate.

Berikut pertanyannya:

Selamat malam, saya ingin konsultasi mengenai penyalahgunaan data pribadi berupa KTP.

Jadi salah satu anggota keluarga saya mendapatkan Whatsapp dari nomor tidak diketahui dan isi dari chatnya tersebut berupa menagih pinjaman online dengan menyebutkan beberapa biodata yang ada pada KTP tersebut, yang isi dari KTP tersebut adalah anggota keluarga saya.

Dan anggota keluarga saya yang mendapatkan Whatsapp dari nomor tidak diketahui itu tidak pernah mempublishkan atau menyebarluaskan data pribadinya di manapun dalam bentuk apa pun.

Terimakasih dan mohon bantuan serta pencerahannya

Bagaimana solusinya?

Dilansir dari detik.com, untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari Slamet Yuono, SH., MH (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar