Artikel

Boleh Mengucapkan Selamat Natal Dalam Konteks Menghormati dan Toleransi

pesisirnews.com pesisirnews.com
Boleh Mengucapkan Selamat Natal Dalam Konteks Menghormati dan Toleransi
Republika/Putra M. Akbar
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menegaskan hukum mengucapkan selamat Natal boleh.
PESISIRNEWS.COM - KH M Kholil Nafis Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah kembali menegaskan tentang hukum nya Muslim Mengucapkan selamat Natal kepada masyarakat yang beragama Nasrani.

Melalui akun Twiiter pribadinya Kiai Cholil mengatakan bahwa boleh mengucapkan selamat Natal selagi dalam konteks menghormati dan toleransi.

"Mengucapkan selamat Natal itu boleh dalam konteks saling menghormati dan toleransi, apalagi yang punya keluarga Nasrani atau sebagai pejabat. Pada tahun 2015 lalu saya sudah jelaskan media, bahwa fatwa MUI pada 7 maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan Natalan," kata kiai Cholil dalam akun twiiternya.

Dilansir dari Republika.co.id, sabtu (18/12) mengomfirmasi lagi cuitan kiai cholil Nafis diakun resmi twitternya. kiai cholil mengatakan pada 1981. MUI pernah mengeluarkan fatwa bagi umat muslim di Indonesia tentang haramnya mengikuti upacara perayaan natal dan berbagai kegiatan natal.

Meski demikian dalam fatwa tersebut tidak menjelaskan tentang hukum mengucapkan selamat natal.

Sementara itu kiai cholil menjelaskan para ulama di tanah air berbeda pendapat tentang mengucapkan selamat Natal pada kaum Nasrani. Ada yang menolak atau melarang nengucapkan selmaat natal, namun ada yang membolehkan nya dalam konteks menghormati dan toleransi terlebih pada pejabat negara ataupun keluarga yang terdapat anggotanya yang betagama Nasrani.

"Memang di Indonesia sebagian ulama berbeda pendapat soal ucapan selamat Natal, saya sendiri berkesimpulan bahwa hukumnya boleh mengucapkan selamat Natal,apa lagi yang punya saudara Nasrani atau bagi pejabat di Indonesia yang masyarakatnya plural, itu dalam rangka penghormatan kepada kaum Nasrani bukan mengakui jeyakinannya," katanya.

Karena itu kiai Cholil mengajak umat Muslim untuk tidak menjadikan hal tersebut sebagai polemik. Menurutnya bagi masyarakat Muslim yang tidak berkepentingan untuk mengucapkan selamat Natal maka tidak perlu mengucapkannya. Ia juga meminta kepada pemerintah daerah agar tidak membuat spanduk yang berisi imbauan agar masyarakat mengucapkan selamat Natal.

"Bagi yang tidak berkepentingan dalam mengucapkan selamat Natal ya tak usah mengucapkan selamat Natal. Begitu juga pejabat daerah tak usah bikin spanduk untuk mengimbau mengucapkan selamat Natal," katanya.(***).

Penulis: pesisirnews.com