Artikel

GMBI Kota Banjar Tolak RUU HIP.

pesisirnews.com pesisirnews.com
GMBI Kota Banjar Tolak RUU HIP.


Banjar, Belakangan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan Catatan Rapat Badan Legislasi DPR RI Dalam Pengambilan Keputusan atas Penyusunan RUU HIP tanggal 22 April 2020, mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya LSM GMBI Kota Banjar.


Nesa Hadi, SH (Ketua LSM GMBI Kota Banjar), menyampaikan bahwa pihaknya menyikapi Rumusan UU Haluan Ideologi Negara sebagai pembahasan yang seharusnya tidak ada.


Pancasila sebagai falsafah bangsa, dasar negara, dan konsensus nasional patut didukung dan diapresiasi di tengah ancaman ideologi transnasionalisme yang merapuhkan sendi-sendi keutuhan bangsa dan persatuan nasional.


Dijelaskaannya secara historis Pancasila dimulai sejak Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, Rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang dihasilkan oleh Tim Sembilan, dan rumusan final yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. "Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara yang disahkan

pada 18 Agustus 1945 adalah hasil dari moderasi aspirasi Islam dan Kebangsaan", ungkapnya.


Dikatakannya dengan rumusan final Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, Indonesia tidak menjelma sebagai negara Islam, juga bukan negara sekuler, tetapi negara nasionalis-religius.

Halaman :
Penulis: pesisirnews.com