Artikel

Ini Cara Baru Polantas Identifikasi Pajak Kendaraan Telah Dibayar atau Belum


Ini Cara Baru Polantas Identifikasi Pajak Kendaraan Telah Dibayar atau Belum

Ilustrasi: Suasana lalu lintas kendaraan bermotor. (Foto via Tempo.co)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Kepolisian Lalu Lintas Republik Indonesia (Polantas RI), akan mewajibkan kendaraan ditempel stiker hologram sebagai bukti pemilik kendaraan telah membayar pajak kendaraan.

Program ini merupakan bagian dari digitalisasi pajak jalan polisi lalu lintas. Program stiker ini dirintis bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri pada 18 Oktober lalu.

Selain mendukung gerakan kepatuhan pajak, program ini juga diharapkan dapat mendorong transformasi digital pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala Polisi Lalu Lintas Indonesia, Inspektur Jenderal Istiono mengatakan, stiker hologram itu akan membantu petugas di lapangan untuk mengetahui apakah pajak kendaraan sudah dibayar atau belum.

Antaranews.com melaporkan bahwa stiker tersebut akan memiliki QR Codes dan instrumen RFID, untuk membantu petugas polisi memberikan tiket secara digital.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar