Artikel

Jeritan Hati Perempuan Nikahi Perempuan yang Hebohkan Republik Islam Pakistan


Jeritan Hati Perempuan Nikahi Perempuan yang Hebohkan Republik Islam Pakistan

Ali Akash dan Taxil Syeda Neha Ali. (Kredit Foto via reviewit.pk)

RAWALPINDI, Pesisirnews.com- Sebagai negara yang memberlakukan Hukum Islam dengan ketat, Republik Islam Pakistan melarang keras segala bentuk dan praktek Homoseksualitas.

Mengutip pasal 377 KUHP Pakistan dari situs bolnews.com, yang berbunyi: "Hubungan badan duniawi melawan tatanan alam" dapat dihukum dengan denda dan/atau penjara selama dua tahun. Sedangkan menurut hukum Syariah Pakistan, tindakan homoseksual dapat dihukum dengan hukuman fisik (cambuk), penjara, atau hukuman mati.

Meski konsekuensi hukum dan sosial yang teramat berat, yang harus ditanggung oleh para ‘pengidap’ kelainan seksual seperti yang terjadi pada Ali Akash, tetapi cinta tidak menghentikan dirinya untuk menikahi gadis pujaan hatinya yang bernama Taxil Syeda Neha Ali.

Sayang, romantisme percintaan Ali Akash dengan Neha Ali terbentur dengan kodrat alam karena sejatinya Ali Akash terlahir sebagai seorang perempuan bernama Asma Bibi.

Melansir media Pakistan jang.com.pk, Selasa (4/8/2020), pernikahan keduanya terjadi lebih dari dua bulan lalu. Namun pernikahan mereka tidak diketahui publik hingga kabarnya viral di media sosial seperti diulas reviewit.pk, Senin (3/8/2020).
Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar