Artikel

Wajib Pajak yang Belum Lapor Kini Dapat Ikut Program Pengungkapan Sukarela, Simak Syarat dan Manfaatnya


Wajib Pajak yang Belum Lapor Kini Dapat Ikut Program Pengungkapan Sukarela, Simak Syarat dan Manfaatnya

Ilustrasi: Pembayaran pajak. (Kredit via Merdeka.com)

Pesisirnews.com - Pemerintah secara resmi membuka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Kebijakan PPS ini tertuang PMK-196/PMK.03/2021 tentang tata cara pelaksanaan Program pengungkapan Sukarela (PPS) bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan aset atau harta kekayaannya kepada negara.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, Pajak Penghasilan (PPh) Final senilai Rp33,68 miliar telah disetorkan melalui program yang beru berjalan beberapa hari ini.

"Sampai dengan hari ini, 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp 33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 253,77 miliar," kata Suryo dalam keterangan resmi, Senin.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp 239,26 miliar deklarasi harta dalam negeri, Rp 2,22 miliar harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara, dan Rp 12,29 miliar deklarasi harta di luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menjelaskan, terdapat dua kebijakan pada PPS, yakni untuk kebijakan I wajib pajak badan dan kebijakan II wajib pajak pribadi.

Kedua ini mempunyai ketentuan yang berbeda harus disiapkan para wajib pajak yang akan mengikuti PPS 2022.

Syarat Harus Disiapkan

PPS Kebijakan I

Program ini ditujukan kepada wajib pajak yang mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta. Surat tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Surat pemberitahuan pengungkapan harta harus dilampiri dengan:

1. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final;

2. Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan;

3. Daftar utang;

4. Pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia, dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia ke dalam wilayah Indonesia;

5. pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada:

a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia; dan/atau

b. Surat berharga negara, dalam hal Wajib Pajak bermaksud menginvestasikan harta bersih.

Setelah semua syarat dipenuhi dan dilaporkan, maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh Wajib Pajak.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar