TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Unit Reskrim Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir (Inhil) pada Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 11.30 WIB berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh 2 warga Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Adapun kronologi penangkapan terhadap kedua terduga pelaku bermula pada hari Senin (18/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, Kanit Reskrim Ipda Andrianto, SH dan Kanit Intel Ipda Handoko mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Km 6 Desa Pulai Indah Kecamatan Kempas Kab. Inhil.
Informasi tersebut kemudia dilaporkan ke Kapolsek Kempas AKP Handoko Sujaryanto, SH.MH yang memerintahkan untuk segera dilakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi yang valid dari masyarakat, pada Selasa (19/1), sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Km 6 Desa Pulai Indah, petugas Reskrim Polsek Kempas menemukan adanya transaksi narkotika jenis sabu.
Dari sana polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial RAB (23).