Daerah

431 Masyarakat Kelurahan Terkul Peroleh Sertifikat Tanah Gratis


431 Masyarakat Kelurahan Terkul Peroleh Sertifikat Tanah Gratis

Bengkalis, Pesisirnews.com - Pelaksanaan harian kepala kantor Badan Pertanahan Negara (PLh BPN ) Bengkalis H. Ahmad saleh mardani A.Phh menyerahkan 431 Persil sertifikat tanah kelurahan Terkul program PTSL BPN Tahun 2018, bertempat di Aula Kantor Lurah Terkul, Kamis (8/8/2019).


Turut hadir diacara tersebut, Camat Rupat Hanafi Msi diwakili kasi pemerintahan Zaki SSTP. Lurah Terkul Mujimin SPd , Tokoh Masyarakat/Agama dan ratusam masyarakat penerima sertifkat program PTS.2018


Penyerahan sertifikat tanah program PTSL ini dilakukan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat penerima, PLh Kepala BPN Bengkalis Bengkalis H.ahmad saleh mardani A.Ph Camat Rupat di wakili zalki dan Lurah Terkul Mujimin Spd.


dalam kata sambutanPLh Kepala BPN Bengkalis Bengkalis H.ahmad saleh mardani A.Ph

Demi lancarnya program PTSL ini, BPN Bengkalis juga mengajak peran aktif dan dukungan masyarakat, masyarakat melalui program PTSL dan berharap bahwa Sertifikat Tanah Program PTSL merupakan program pusat yang dilaksanakan serentak Se-Indonesia yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum bersertifkat dalam suatu wilayah kelurahan atau desa, dalam rangka menghimpun informasi basis data yang lengkap atas tanah masyarakat,sekaligus untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.


Untuk itu, setelah menerima sertifikat hak milik atas tanah dan memiliki kepastian hukum tetap yang sifatnya turun temurun itu, agar disimpan dengan baik.


"Kami harap Sertifikat Tanah ini jangan sampai rusak atau hilang, dan agar dapat memberikan manfaat, tanah harus dijaga serta dibuat patok, bila perlu ditanami dan jangan sampai ditinggal," ucapnya mengingatkan.


Pada kesempatan itu, Pemerintahan kelurahan Terkul. yang diwakili Lurah Terkul Mujimin Spd , sangat berterima kasih kepada pihak BPN, atas penyerahan sertifikat program PTSL, yang manfaatnya langsung menyentuh masyarakat.


"Program ini sangat jelas sekali Outcome dan manfaatnya karena memberikan keabsahan kepemilikan tanah kepada masyarakat secara de fakto dan de juri," ucapnya.


Selanjutnya, Lurah Terkul menjelaskan berdasarka informasi yang diterima dari pihak BPN, untuk menerbitkan sebuah sertifkat bukanlah perkara yang mudah, ada mekanisme dan aturan yang harus dipenuhi.


Jadi diharapkan kesabaran dari masyarakat menunggu penerbitan Sertifkat yang telah diusulkan ke BPN.


Meski penerbitan sertifikat ini tidak dilakukan pemungutan biaya, namun diharapkan kesabaran dari masyarakat menunggu penerbitan Sertifkat yang telah diusulkan ke BPN.


Dan dari kesepakatan tiga Menteri hanya dikenakan biaya 200 ribu rupiah persertifkat yang diperuntukan untuk biaya materai, pembuatan patok tanah transportasi petugas, pajak tanah dan lainnya.


Sekedar informasi, ditahun 2018 lalu jumlah usulan sertifikat masyarakat di kelurahan Terkul yang masuk sebanyak 431 utk tahun 2019 masih dlm proses sebanyak 1342 persil,


"Terima kasih kami ucapkan kepada BPN yang telah membantu masyarakat yang telah melaksanakan program PTSL di Kelurahan Terkul ," ucapnya.(Budi)

Penulis: admin