Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

471 Napi di Lapas Tembilahan Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri

- Selasa, 04 Juni 2019 14:44 WIB
291 view
471 Napi di Lapas Tembilahan Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri
Tembilahan, Pesisirnews.com - Sebanyak 471 narapidana dan anak pidana Lapas Klas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

"Remisi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pemasyarakatan Nomor: Pas.510.PK.01.01.02 Th 2019," ungkap Kepala Lapas Klas IIA Tembilahan, Agus Pritianto, Selasa (4/6/2019).

Warga binaan tersebut mendapatkan remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

"Sebesar 15 hari 80 orang, sebesar 1 bulan 316 orang, sebesar 1 bulan 15 hari 61 orang dan 14 orang mendapat pengurangan tahanan selama 2 bulan," ujarnya.

Agus mengatakan bahwa narapidana dan anak pidana yang mendapatkan potongan masa kurungan tersebut sangat senang sekali.

"Ya tentunya sangat senang sekali bagi mereka mendapatkan remisi atau pengurangan hukumannya, dengan adanya remisi yang diberikan akan mengurangi masa hukumannya d lapas," tuturnya.

Mantan Kalapas Bengkalis ini juga berharap remisi umum pada hari Kemerdekaan RI tahun 2019 mendatang para narapidana dan anak pidana kembali mendapatkan remisi.

Agar, lanjutnya mereka (narapidana dan anal pidana, red) bisa segera berkumpul bersama keluarganya dan dapat hidup sebagaimana masyarakat pada umumnya dan tidak akan melanggar hukum lagi.(dan)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perdana Digelar, Rakor Damkar se-Riau Satukan Kekuatan Hadapi Ancaman Kebakaran
Wakil Bupati Inhil Lepas Atlet Muay Thai Berlaga di Begaduh Championship Vol. 3
Wabup Yuliantini Apresiasi Kreativitas Anak Muda Inhil Lewat Pekik Merdeka Vol. 3
Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak
Satlantas Polres Inhil Pasang Spanduk Larangan Balap Liar di Parit 19 dan 21
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
komentar
beritaTerbaru