Daerah

Ahkirnya Hakim PN Pasir Pangaraian Vonis Bersalah Terdakwa Karhutla

pesisirnews.com pesisirnews.com
Ahkirnya Hakim PN Pasir Pangaraian Vonis Bersalah Terdakwa Karhutla

Pasisipangaraian.pesisirnews.com Sidang perkara pembakaran Hutan yang terjadi

di Dusun Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu ,Provinsi Riau,sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.A/ 23/ VIII/ 2019/ Riau/ Res Rohul/ Sek Rambah Hilir tanggal 20 Agustus 2019 yang lalu dengan terdakwa Irwan alias Iwan umur 21 tahun warga Dusun Pasir Pinang


BACA JUGA :Ketua-MUI-Sergai-Apresiasi-Kinerja-Kapolres-Berantas-Penyakit-Masyarakat


Kecamatan Rambah Hilir akhirnya divonis hakim bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,pada hari Senin (2/3/2020) sekitar pukul 13.50 Wib di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)


BACA JUGA :Ketua-MUI-Sergai-Apresiasi-Kinerja-Kapolres-Berantas-Penyakit-Masyarakat

Dalam persidangan tersebut dipimpin,

Sunoto SH, MH sebagai Hakim Ketua, kemudian Adhika Budi Prasetyo SH, MBA, MH (Hakim Anggota) dan Ellen Yolanda Sinaga SH, MH (Hakim Anggota) sebagai Panitera Pengganti Aryananda SH, MH,


Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU )Jent Pasaribu SH dan terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Andri SH dan Ismail SH.


Hakim mempertimbangkan hal hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana mengakui dan tidak mengulangi perbuatannya serta koperatif dalam persidangan,adapun yang memberatkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana terbukti membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) UU no 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ,sehingga Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 bulan 15 hari dipotong masa tahanan yang dilaluinya.


Serta Barang Bukti (BB) 1 Buah Mancis Merk Tunder warna Bening, 1 buah botol kemasan air mineral berisikan minyak bensin bercampur Oil, 1 buah Parang Panjang dan 3 dan potong kayu bekas terbakar dimusnakan.


Putusan Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum JPU sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda 300 juta,subsider 3 bulan dan jaksa menyatakan pikir pikir.


Terakhir dalam persidangan itu membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000.


Di luar persidangan PH Andri Topan SH dan kawan-kawan dari YLBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu, turut bahagia atas keputusan majelis hakim.


"Kita hanya dapat mengucapkan Alhamdulillah dan berterima kasih atas keputusan majlis hakim," jelas Andri sambil tersenyum.

[ADNOW]

Kemudian Irwan, usai keluar dari gedung PN Pasir Pengaraian, sempat sujud syukur sambil terus memeluk ibunya .(ace)


Penulis: Haikal