Lanjutnya lagi, kalau kita perhatikan dilapangan bisa dikatakan tidak ada rambu -rambu maupun patok tapal batas ditemukan sesuai dengan perintah UU seyogyanya harus diperhatikan mana lebih dulu masyarakat menguasai lahan daripada kawasan tersebut ditetapkan menjadi Kawasan TNTN, itu bisa dilihat sesuai Data dan fakta dilapangan seperti insfratruktur, jalan, rumah warga , rumah ibadah, perkebunan, pertanian dan lainnya diperhatikan umurnya sudah berapa Lama. Ujar Apul
[ADNOW]
Kita berharap kepada bupati Pelalawan maupun semua panitia penetapan Tapal Batas TNTN bertanggung jawab terhadap masyarakat yang terkena imbas Surat Keputusan Nomor 6588/Menhut VII/KUH/2014, tutupnya. ( Dav )
Penulis: Haikal
-
Nasional
-
Daerah
-
Nasional
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah