Daerah

Aset Pemkab Inhu Senilai Rp207 Miliar Selama 3 Tahun Tidak Tercatat, Kok Bisa?


Aset Pemkab Inhu Senilai Rp207 Miliar Selama 3 Tahun Tidak Tercatat, Kok Bisa?
Foto: Ilustrasi.
RENGAT - Selama tiga tahun aset Pemerintah Kabupaten Inhu, baik yang bergerak maupun aset yang tidak bergerak tidak tercatan senilai Rp207, dibiarkan tanpa ada yang mengurus.

Hal ini diketahui setelah dilakukanya sensus terhadap aset Pemkab Inhu oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2013 yang lalu. Melaporkan bahwa sebesar Rp207 miliar aset Pemkab Inhu terdiri dari aset bergerak maupun aset tidak bergerak.

Hilangnya aset Pemkab Inhu senilai ‎Rp207 miliar yang menjadi penghambat diterimanya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pengelolaan Aset Setda Inhu Ir H Ilyanto MT, saat dikonfirmasi Jumat 29 April 2016.

"Benar, namun bahasa pasnya bukan hilang namun tidak tercatat, hal ini diketahui saat dilakukanya sensus aset pada 2013 oleh BPKP dimana ditemukan aset Pemkab Inhu senilai Rp207 miliar tidak tercatat," terangnya.

Saat itu langsung dilakukan penelusuran dengan menyurati seluruh SKPD, karena bagian aset dalam hal ini hanya sebatas mengkoordinir.

‎Namun walau diketahui pada 2013 sejumlah aset Pemkab Inhu senilai Rp207 miliar hilang, hingga 2016 persoalan tersebut tak kunjung tuntas ditelusuri oleh setiap SKPD yang bertanggung jawab.

"Baru setelah dimotori dan dikomandoi langsung oleh Bupati Inhu Yopi Arianto di awal masa jabatan keduanya, setiap SKPD kembali bergerak melakukan penelusuran," ujarnya.

"Alhamdulillah setelah dimotori langsung oleh bupati Inhu, penelusuran terhadap aset tidak terdata ini kembali dilakukan dan sudah ada titik terang. Apa saja dan dimana saja aset-aset yang tidak terdata tersebut," ungkapnya.

Ditambahkanya, setelah dilakukan penelusuran akhirnya secara berangsur diketahui bahwa aset Pemkab Inhu senilai Rp.207 miliar yang dinyatakan hilang tersebut, salah satunya disebabkan ‎tidak tercatatnya disejumlah SKPD.

"Hal tersebut terjadi disaat terjadinya pemecahan kantor, maupun penggabungan kantor," ujarnya.

Contohnya saat pemecahan kantor seperti kantor KB yang dulu masih bergabung dengan dinas sosial‎, pencatatan aset itu tidak dilakukan. Begitu juga saat terjadi penggabungan kantor.

"Begitu juga dengan aset bergerak yang berada pada pihak yang tidak berkompeten akan ditertibkan, ini akan dilakukan secara bertahap, saat ini sudah ditelusuri," paparnya.

"Saat ini seluruh SKPD masih terus melakukan pendataan, mudah-mudahan dalam waktu dekat seluruh aset senilai Rp.207 miliar ini dapat didata dan dicatat," jelas Kabag Pengelolaan Aset Setda Inhu Ir H Ilyanto MT. (her)

Penulis: