Daerah

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 10,9 M


Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 10,9 M

Inhil, Pesisirnews.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp 10,9 milyar rupiah, di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan, Jumat 2 Agustus 2019.


Rokok dan minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama 2019 sebanyak 28 kali penindakan, yang telah disahkan statusnya menjadi barang milik negara dan di setujui pemusnahannya berupa 11 juta batang rokok ilegal dan 3.778 botol minuman keras impor ilegal sebanyak 5,4 ribu liter dengan total nilai barang mencapai 10,9 miliar rupiah.


"Potensi kerugian negera yang berhasil diselamatkan sebesar 7,1 Milyar rupiah," ungkap Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Anton Martin.


Dijelaskan Anton kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan kantor wilayah DJBC Riau dan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, untuk menurunkan angka peredaran barang kena Cukai ilegal guna melindungi kepentingan nasional khususnya pengusaha barang kena Cukai legal sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan sehingga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang Cukai.


"Hal itu guna membentuk postur APBN yang kredibel untuk membiayai pembangunan nasional," jelasnya.


Lanjutnya, selain dari pungutan cukai jug menghasilkan dana bagi hasil Cukai hasil tembakau yang dilokasikan kepada daerah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional guna peningkatan kuantitas dan kualitas layanan mendukung kesehatan kepada masyarakat.


Selain itu diungkap Kepala KPPBC, pelaksanaan pemusnahan ini terwujud dari Sinegi yang terbangun antara Bea Cukai Tembilahan dengan aparat penegak hukum lainnya, serta seluruh elemen masyarakat.


"Saya sangat apresiasi atas sinergi yang telah terbangun tersebut karena Bea Cukai Tembilahan juga berhasil meraih prestasi melakukan penindakan terbesar (peringkat 1) dalam priode oprasi gempur rokok ilegal tahun 2019 yang dilakukan serentak secara nasional," tandasnya.


Diketahui pada bulan Juli lalu, KPPBC Tembilahan juga melakukan kegiatan pemusnahan terhadap barang-barang hasil penindakan Priode 2018-2019 dengan total nilai barang mencapai 13,3 Miliar rupiah, diantaranya terhadap 11, 9 juta batang rokok.(dana)

Penulis: admin