Rabu, 17 Juni 2026 WIB

Bupati Inhil Perintahkan Camat Se Kab Inhil Untuk Menutup Sementara Tempat Hiburan

Haikal - Senin, 23 Maret 2020 20:41 WIB
822 view
Bupati Inhil Perintahkan Camat Se Kab Inhil Untuk Menutup Sementara Tempat Hiburan
Tembilahan,PESISIRNEWS.COM -Dalam rangka Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease2019 (COVID19) serta berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona virus Disease 2019(Covid19)

Bupati Inhil HM Wardan Menginstruksikandiminta kepada Camat se - Kabupaten Indragiri Hilir
berkoordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan untuk melaksanakan

1. Agar seluruh Pemilik dan Pelaksana Usaha Tempat Hiburan (Karaoke, Warnet,Permainan Biliard, Pemainan Ketangkasan, Cafe, Tempat Olahraga dan TempatHiburan lainnya) untuk menutup sementara segala aktifitas operasional sejak tanggal23 s/d 31 Maret 2020;

2. Bagi yang tidak mengindahkan Himbauan ini, akan dikenakan sanksi berupa penutupan
paksa oleh Tim Terpadu Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019(COVID-19) yang dikoordinir oleh Camat masing - masing.
Berkenaan dengan hal tersebut diminta kepada Camat se - Kabupaten Indragiri Hilir.


SHARE:
beritaTerkait
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem
SPMB 2026 di Inhil Gunakan Sistem Elektronik, Disdik Jamin Transparan dan Tanpa Pungutan
Aksi Heroik Anggota Polsek Kota, Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Begal !
Gema Muharam Herman Berharap Acara Keagamaan untuk Meningkatkan Nilai Spritual Masyarakat
Pemkab Inhil Besinergi Dengan Tim Penggerak PKK Dalam Mengelola Makanan Sehat
komentar
beritaTerbaru