Minggu, 02 Agustus 2026 WIB

Bupati Inhil Perintahkan Camat Se Kab Inhil Untuk Menutup Sementara Tempat Hiburan

Haikal - Senin, 23 Maret 2020 20:41 WIB
832 view
Bupati Inhil Perintahkan Camat Se Kab Inhil Untuk Menutup Sementara Tempat Hiburan
Tembilahan,PESISIRNEWS.COM -Dalam rangka Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease2019 (COVID19) serta berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona virus Disease 2019(Covid19)

Bupati Inhil HM Wardan Menginstruksikandiminta kepada Camat se - Kabupaten Indragiri Hilir
berkoordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan untuk melaksanakan

1. Agar seluruh Pemilik dan Pelaksana Usaha Tempat Hiburan (Karaoke, Warnet,Permainan Biliard, Pemainan Ketangkasan, Cafe, Tempat Olahraga dan TempatHiburan lainnya) untuk menutup sementara segala aktifitas operasional sejak tanggal23 s/d 31 Maret 2020;

2. Bagi yang tidak mengindahkan Himbauan ini, akan dikenakan sanksi berupa penutupan
paksa oleh Tim Terpadu Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019(COVID-19) yang dikoordinir oleh Camat masing - masing.
Berkenaan dengan hal tersebut diminta kepada Camat se - Kabupaten Indragiri Hilir.


SHARE:
beritaTerkait
Bupati Herman Dorong Hotel dan Swalayan Jadi Etalase Produk UMKM Unggulan Inhil
Bupati Inhil dan Kapolda Riau Laksanakan Running Man di Kota Tembilahan
Bupati Inhil dan Kopalda Riau Silaturahmi Dengan KKSS
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Permukiman Gunakan Perahu Karet
Bupati Herman Ajak KKSS, IWSS dan IPSS Inhil Perkuat Sinergi Bangun Daerah Usai Pelantikan Pengurus Baru
Wabup Inhil Ikuti Raker dan RDPU Komisi II DPR RI Secara Virtual
komentar
beritaTerbaru