Daerah

Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Bejad di Rokan Hilir Ini Dijebloskan Ke Sel..


Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Bejad di Rokan Hilir Ini Dijebloskan Ke Sel..
Rokan Hilir, Pesisirnews.com - Pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial KT (19) warga Balam, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini dijebloskan ke sel Mapolsek Bagan Sinembah.

Dari data yang berhasil dihimpun Pesisirnews.com dari Mapolsek Bagan Sinembah, Senin (21/1/2019) menyebutkan bahwa tindak pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur itu dialami oleh AK (5).

Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (19/1) sekitar pukul 11.45 Wib, dimana VP (32) yang merupakan orang tua korban hendak mandi lalu menitipkan anaknya kepada pelaku, KT (19) di lantai bawah.

Namun pada saat pelapor sudah berada dilantai atas, pelapor merasa curiga, kemudian pelapor turun dan mencari anaknya. "Karena anaknya tidak nampak berada dilantai bawah, pelapor mencoba memanggil pelaku dengan mengatakan, LAE, Si**** (nama korban, red) MANA?, dijawab pelaku, MAEN-MAEN KELUAR LAE. Mendengar perkataan si pelaku seperti Itu pelapor langsung mencari korban dibelakang dan dilihat oleh pelapor tidak ada bermain di belakang rumah," papar Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Asmar melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Nurrahim SIK, Senin (21/1) berdasarkan keterangan dari pelapor.

Lanjutnya Kanit Reskrim ini lagi, karena pelapor merasa curiga dengan pelaku yang sedang berada di kamar mandi, pelapor mencoba untuk mengintip dan didapati oleh pelapor bahwa pelaku sedang memakaikan celana korban.

"Secara spontan pelapor langsung membuka pintu kamar mandi tersebut dan mengatakan, BUKA PINTU INI, KAU (PELAKU) APAKAN ANAK AKU (PELAPOR), sedangkan korban langsung menangis," terang Iptu Nurrahim SIK masih atas keterangan pelapor.

Atas kejadian tersebut korban merasa trauma dan pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kepada pihak Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

"Kita juga sudah mengamankan barang bukti yakni berupa 1 helai baju lengan pendek warna merah, 1 helai celana pendek warna biru corak putih, 1 helai kaos dalam warna kuning, 1 helai celana dalam warna putih. Sedangkan pelaku kita kenakan UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," demikian ungkap Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nurrahim SIK. (Budiman)
Penulis: admin