Daerah

Camat Basira Larang Truck Lebihi Tonase Dilarang Melintas di Wilayahnya

Budi Budi
Camat Basira Larang Truck Lebihi Tonase Dilarang Melintas di Wilayahnya

Camat Bagan Sinembah Raya Drs HM Yusuf MSi

Rokan Hilir


Pesisirnews.com- Camat Bagan Sinembah Raya (Basira), Drs HM Yusuf MSi sikapi pengaduan masyarakat terkait truk milik perusahaan yang beroperasi dan melintas di wilayahnya sebagai sumber kerusakan jalan utama lintas kecamatan dengan mengeluarkan surat himbauan No. 300/Trantib/BGSR/2020/36.


Adapun salah satu poin dalam surat edaran tersebut berbunyi mengimbau kepada pemilik Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang membawa Tandan Buah Segar (TBS) dan CPO serta cangkang sawit/inti, yang melintasi jalan Kec. Basira untuk mengurangi tonase angkutanya sesuai peraturan dari maksimal 8 sampai 10 ton saja.


Saat dikonfirmasi wartawan, Camat Basira, Yusuf mengatakan, sesuai peraturan berlaku, jalan utama Kec. Basira adalah Kelas IIIC dan Itu harus dipatuhi oleh perusahaan.


"Dalam hal ini saya melarang truk angkutan milik perusahaan maupun perseorangan yang melebihi kapasitas melintas di jalan utama kecamatan dan diharapkan untuk mencari jalan alternatif jika melebihi tonase," jelas Camat.


Kepada wartawan, Yusuf mengatakan, bahwa ia akan melaporkan jikalau imbauan tersebut dilanggar.


"Jika masih membandel dan tidak mengindahkan himbauan ini, saya akan saya laporkan kepada pihak yang berwajib karena ini menyangkut keinginan masyarakat Kec. Basira," tegasnya. (Budiman)

Penulis: Budi