Daerah

DPRD Kecam Tarif Parkir Motor Rp2000 di Belakang MP dan Depan Hotel Grand Zuri Pekanbaru


DPRD Kecam Tarif Parkir Motor Rp2000 di Belakang MP dan Depan Hotel Grand Zuri Pekanbaru
Ilustrasi
PEKANBARU - Pengendara sepeda motor Robi
(25) mengaku kaget dengan tarif parkir yang diterapkan oleh juru parkir
(Jukir) yang berada di Jalan Teuku Umar tepat di belakang Mal Pekanbaru
dan depan Hotel Grand Zuri. Saat mengeluarkan uang parkir Rp1000 juri
parkir menolaknya. Dan jukir mengatakan biaya parkir sebesar Rp2000
untuk satu kali parkir.



Sempat terjadi cekcok antara warga dan juru parkir mengenai tarif
parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Karena tak ingin
ribut lama, Robi memutuskan membayar tarif parkir yang diminta oleh
Jukir itu.



"Biasanya parkir sepeda motor cuma Rp1000, dari mana pula tarif parkir
sudah Rp2000. Saya minta karcisnya, petugas parkir itu beralasan kalau
karcis habis," ucap Robi, kepada wartawan.



Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz
saat ditemui di DPRD Pekanbaru mengatakan, sampai hari ini tarif
retribusi parkir jalan umum masih berlaku sama. Dimana, kendaraan roda
dua Rp1000 dan kendaraan roda empat Rp2000.



"Saya menghimbau masyarakat jangan mau membayar tarif parkir melebihi ketentuan yang telah ditetapkan," ucap Zulfan.



Dikatakannya lagi, persoalan retribusi parkir di tepi jalan umum hingga
saat ini masih terjadi banyak kelemahan. Menurutnya, sistem yang
diapakai saat ini masih menggunakan sistem Surat Perjanjian Kerja (SPK)
yang dihitung berdasarkan titik yang dikelola oleh masing-masing
koordinator.



"Kalau juru parkir tidak memberikan karcis parkir jangan dibayarkan.
Karena di situlah pendataan dilakukan. Berapa retribusi parkir di tepi
jalan umum yang masuk. Kita minta Dishub pantau koordinator
masing-masing parkir. Jangan mau kita diatur sama mereka (jukir,red),"
tegasnya. (rik)
Penulis: