PEKANBARU, PESISIRNEWS.COM - DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan Pansus terhadap Ranperda perubahan atas Perda No 16 tahun 2012 tentang Ranperda Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Senin (21/12/2015).
Pengesahan Ranperda ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH serta didampingi wakil ketua Sigit Yuwono dan Sondia Warman dan dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi bersama Sekdako Pekanbaru Syukri Harto.
Ketua Pansus Dian Sukheri SIp melalui juru bicara Roem Diani Dewi dalam laporan hasil kerja Pansus menyampaikan, bahwa Telekomunikasi sangat penting bagi pemerintah. Maka dalam rangka penertiban menara komunikasi, perlu dibuat Ranperda yang sudah dilakukan pembahasan serta pengkajian.
"Kita juga telah melakukan study banding untuk ini, dari hasil tersebut layaklah jika Pekanbaru meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil menara telekomunikasi," ujarnya.
Roem juga mengatakan Ranperda ini melihat dan memperhatikan potensi daerah. Maka, Ranperda yang disahkan ini diharapkan menjadi pedoman bagi penyedia dan penyelenggara telekomunikasi yang harus paham dengan aturan sehingga bisa mempedomani Perda tersebut.
"Perubahan Perda No 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekominikasi dan Ranperda Penataan dan Pengendalian Penyelengaraan Telekominikasi, merupakan acuan yang berbadan hukum agar dalam penataan kedepan sesuai dengan kepatutan yang berlaku," jelas Roem Diana Dewi.
Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi mengatakan, sesuai pertumbuhan pembangunan di Kota Pekanbaru, maka perlu acuan dalam penataan menara Telekomunikasi. Karena pertumbuhan yang kian pesat menunjang juga dengan perekonomian.
"Pemerintah Kota Pekanbaru berharap menara harus sesui dengan teknis sesui dengan zona penempatan menara dan Instansi seperti Dishub telah memiliki dasar hukum. Sesui dengan aturan yang ada serta lokasi itu, telah sesui dengan fungsi kawasan. Dinas dalam menertibkan rekomendasi memiliki acuan dalam pendirian menara," kata Ayat.
Yang terpeting, kata Ayat Cahyadi, dalam pengesahan perda ini pemerintah memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan sesui ketentuan.
"Atas nama Pemko saya mengucapkan terimakasih dalam penetapan Perda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekominikasi dan Ranperda Penataan dan Pengendalian Penyelengaraan Telekominikasi, sehingga bermanfaat dan akan lebih baik sesui ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Jangan lewatkan berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI(rik)