PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru
Firkri Wahyudi Hamdani meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru
mengevaluasi kembali perizinan Karaoke Koro-koro Jalan HR Soebrantas
Panam Pekanbaru.
Pasalnya, dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh FPI Riau kemarin,
tempat karaoke keluarga ini diketahui telah melanggar jam operasional
yang sudah ditentukan di dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 3
tahun 2002, bahkan dari beberapa kali razia oleh pihak BNN tak jarang
para pengunjung karaoke positif menggunakan narkoba.
"Penegakan Perda harus dimantapkan lagi, kalau memang melanggar aturan
kasih sanksi, kalau perlu dievaluasi kembali legal perizinannya," ungkap
Fikri Wahyudi, Senin (20/3/2017).
Sementara saat ditanya terkait rata-rata penggunjung adalah dari
kalangan mahasiswa, Politisi Nasdem ini berharap kepada pemilik tempat
hiburan lebih ketat dalam menerima penggunjung, terutama buat kalangan
siswa atau mahasiwa.
"Yang pertama kita himbau kepada mahasiwa agar lebih bijak menyikapi
lingkungan yang ada, kalau sifatnya sekedar hiburan kita tidak larang,
tetapi jangan sampai kepada hal-hal yang negatif sampai nongkrong di
karaoke berpasang-pasangan hingga larut malam, tentu ini tidak baik,"
sebut Fikri menasehati.
Kepada pengusaha, Fikri menegaskan agar tidak hanya mengedepankan
komersil, hanya mengedepankan keuntungan tanpa memperhatikan. "Ini
mutlak sebagai tindak pencegahan kepada generasi muda, jangan sampai
berperilaku tidak benar, pemilik tempat hiburan harus lebih ketat
menerima pengunjung, jangan hanya mikir untung saja," pungkasnya.
Penulis: