PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru,
Senin (10/4/2017) pagi menggelar paripurna ke-8 masa sidang pertama
terkait laporan panita khusus terhadap pembahasan Raperda DPRD Kota
Pekanbaru tentang Perubahan atas Perda Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Paripurna terkait Perubahan atas Perda Nomor 06 Tahun 2012 ini digelar dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman dan dihadiri oleh SKPD terkait dan kurang lebih separuh anggota dewan.
Kepada
awak media, seusai paripurna Sondia Warman mengatakan, pihaknya bersama
Pemerintah Kota Pekanbaru merasa sangat perlu melakukan revisi terhadap
Perda
tersebut, terutama untuk meningkatkan sarana prasaranan pasar serta
meningkatkan minat pedagang untuk masuk kelokasi pasar yang dikelola
oleh pemerintah.
"Jadi alasannya jelas, supaya agar giat-giat
pasar yang dikelola oleh Pemko lebih ditingkatkan lagi, karena kita
ketahui pasar-pasar yang dikelola Pemko selama ini banyak yang kosong,
banyak lari ke pasar kaget," ucap Sondi Warman.
Bahkan Menurut
Sondi lagi, yang menjadi salah satu alasan pedagang enggan masuk ke
dalam pasar yakni karena fasilitas serta pelayanan yang kurang memadai
untuk melakukan aktifitas jual beli.
"Jadi itu dia, persoalan
sarana pra sarana seperti penerangan, sanitasinya dan soal kebersihan
menjadi penyebab pedagang enggan masuk kelokasi pasar," ungkapnya.
Di
dalam Ranperda, menurut Politisi PAN ini lagi, ada peningakatan tarif
retribusi, namun dengan catatan saranan prasarana pedagang harus
disediakan terlebih dahulu.
"Selagi ini belum ditingkatkan baik
itu pelayanan, sarana prasarana yang layak kita minta tarifnya jangan
dianaikkan terlebih dahulu, biar pedagang nyaman berjualan dan
pembelipun merasa enak," tuturnya.
Sementara itu, Plh Sekdako
Pekanbaru Azwan mengaku, setelah disahkannya Ranperda kota Pekanbaru
terhadap perubahan atas perda nomor 06 tahun 2016 tentang retribusi
pelayanan pasar ini tinggal menyesuaikan dengan undang-undang yang baru.
"Selanjutnya
ada perda dalam pelayanan pasar yang disebut dengan priodesitas tidak
ada. Setor dalam jangka waktu seminggu atau sebulan tidak ada. Jadi
didalam perda ini lebih banyak sifatnya penyempurnaan dan penyesuaian
undang-undang dengan uu baru dan OPD baru. Dulu pasar di Pekanbaru
dibawahi oleh Dinas Pasar sekarang sudah diganti menjadi Dinas
Perdagangan dan Perindustrian, penyempurnaan ini kita harapkan potensi
retribusi pasar yang selama ini ada meski tidak besar dapat menjadi
pendapatan asli daerah dan dapat membantu pemerintah kota," ujarnya.
Dikatakan
Azwan, jika nantinya perda ini sudah diverifikasi oleh gubernur, perda
ini sudah dapat diterapkan. Terkait kenaikan 3,5 persen pertahun, 17,5
persen perlima tahun, dipaparkannya dimulai dari pelayanan yang terus
ditingkatkan terutama sarana dan prasarana. Untuk saat ini jika masih
banyak kekurangan, hal ini menjadi catatan pemko.
"Retribusi
merupakan jasa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, sekarang meski
pelayanan belum sempurna, namun sudah dinikmati dan dirasakan oleh
pedagang, sehingga menjadi kewajiban dari pedagang untuk membayar
retribusinya. Ini pun masuk ke kas daerah. Dari kas daerah ini juga
nentinya dikembalikan ke masyarakat termasuk pedagang, bisa dalam bentuk
pembenahan sarana dan prasarana infrastruktur, atau dalam bentuk
pelayanan lain," paparnya.
Adapun yang menjadi target dari
perubahan perda ini yakni penertiban, kemudian justifikasi regulasi dan
peningkatan pendapatan daerah.
"Terakhir jika tidak diterapkan,
tidak tertutup kemungkinan terjadi potensial los dari sektor ini. Kita
tidak bisa memungut jika regulasinya tidak kuat dan tidak sah, sehingga
dipungut oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Selama masa transisi
ini lebih banyak dilakukan oleh pengelola. Untuk pengawasan nantinya
dilakukan secara berjenjang, dimulai dari dinas terkait, inspektorat,
kemudian secara berkala dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)," pungkasnya. (rki)