Daerah

Dihadiri Kasat Narkoba, PH Supriadi Cabut Praperadilan

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Dihadiri Kasat Narkoba, PH Supriadi Cabut Praperadilan

PH Supriadi Rahmad Hidayat SH 

Ujung Tanjung (Rohil) - Jum'at tanggal 4 Januari 2019 Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang praperadilan Nomor 3/PID.PRA/2018/PN.RHL atas nama Pemohon Supriadi Alias Adi Alias Ganden melawan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir mengenai Penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Supriadi.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, pada persidangan kali ini pihak Termohon hadir langsung dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Herman Pelani dan timnya, sedangkan pihak Pemohon hanya hadir Rahmad Hidayat SH.

Sidang Praperadilan ini disidangkan oleh Hakim tunggal Boy Jefry Paulus Sembiring SH dan dibantu Panitera Pengganti Novi Yulianti SH.

Sedikit mengejutkan, karena dalam persidangan pihak Pemohon mengajukan surat pencabutan permohonan praperadilan. Yang mana surat pencabutannya ditandatangani oleh Kalna Surya Siregar dan Rahmad Hidayat.

Usai persidangan, kepada awak media Rahmad Hidayat SH mengucapkan terimakasih kepada Satresnarkoba karena telah menghadiri persidangan hari ini.

Rahmad menambahkan bahwa alasan pencabutan ini karena Satresnarkoba Polres Rokan Hilir telah melakukan tahap 2 dengan menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Selanjutnya Kejaksaan melimpahkan berkas perkara Supriadi ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir sebagaimana telah dicatat dalam register perkara pidana Nomor 4/Pid.Sus/2019/PN.RHL.

Rahmad menambahkan bahwa pencabutan praperadilan ini guna mengantisipasi gugurnya permohonan praperadilan jika nantinya pokok perkara disidangkan oleh Pengadilan.

Seandainya pun belum disidangkan, jika praperadilan ini dilanjutkan dan ternyata permohonan kami dikabulkan oleh Pengadilan, kami menganggap putusannya non executable (tidak bisa dieksekusi) karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan.

Jadi menurut kami semuanya akan berakhir sia-sia jika dilanjutkan.

Untuk selanjutnya kami menunggu jadwal sidang pokok perkaranya di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Sampai berita ini diturunkan, Kalna Surya Siregar belum menjawab konfirmasi awak media atas pencabutan praperadilan Supriadi ini. (Budiman)
Penulis: Zanoer