Daerah

Dinas Perdagkop & UMK Kampar diduga 'Tabrak' Perbub tentang IUTM


Dinas Perdagkop & UMK Kampar diduga 'Tabrak' Perbub tentang IUTM

Kampar, Pesisirnews.com - Dinas Perdagangan,Koperasi dan Usaha kecil menengah Kabupaten Kampar diduga menabrak aturan Bupati kampar No.17 tahun 2018 tentang Rekomendasi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).Seperti : Supermarket,Alfamart dan Indomaret.


Komfirmasi dengan Kadis Perdagangan,koperasi dan UMK Kab.Kampar Zamzami melalui Leonardi (Kabid.Wasdal) yang diarahkannya kepada Susi Amera ST (Kabid.Pengawasan barang bersubsidi) di kantornya,Rabu,02/10/2019.


Susi Amera menjelaskan bahwa Sampai saat ini Disperdagkop & UMK Kampar Sudah mengeluarkan sebanyak 32 Rekomendasi izin usaha toko modern dan hanya 1 Rekom yang masih dalam proses,ungkapnya.


Menurut Peraturan Bupati Kampar (Perbub) pasal 7 ,bahwa pendirian toko medern itu harus mempertimbangkan lokasi toko modern dengan pasar tradisional berjarak 500 meter.


Kemudian untuk titik lokasi pendirian Toko Modern itu sudah jelas diatur dalam pasal 7 ayat 2,seperti pasal 7 ayat 2 poin h ;sepanjang jalan mojopahit- garuda sakti Desa pantai cermin (Desa pantai cermin dan Desa Karya indah),namun Pihak Dinas Perdagkop & UMK kampar mengeluarkan Rekomendasi no.530/Disperdagkop-Wasdal/209.20 mei 2019 untuk Indomaret di Desa Bencah Kelubi,Kec.Tapung,Top Market,Indomaret yang berada di Kel.Sei.Pagar dan Putri mart 2 di Desa Gunung Sahilan.


Selain itu Alfamat Jl.Raya Pekan baru Bangkinang Kec.Tambang Rekomnya belom ada,apatah lagi izin,tapi sudah beroperasi.


Di duga Dinas Perdagangan Koperasi & UMK Kampar asal-asalan mengeluarkan Rekom untuk Izin Usaha toko Modern tampa merujuk kepada Peraturan Bupati kampar No.17 Tahun 2018 tersebut.(AM).

Penulis: admin