Daerah

Dishubkominfo Inhil gelar sosialisasi UU No.14 tahun 2008


Dishubkominfo Inhil gelar sosialisasi UU No.14 tahun 2008
Sekertaris Dishubkominfo membuka sosialisasi UU No. 14 tahun 2008
PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Sosialisasi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, yang di laksanakan di Aula Hotel Grand Tembilahan, Senin (14/12/2015).

Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas yang di wakili Sekretaris Dishubkominfo kabupaten Inhil, Yusuf Magga dan turut hadir Pejabat Eselon dari 20 Kecamatan, Masyarakat Se-Kabupaten Inhil dan menghadirkan 2 orang Narasumber dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Dishubkominfo Provinsi Riau.    

Sosialisasi akan dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 14-15 Desember 2015, tema yang diangkat dalam acara tersebut yaitu berjudul "Wujudkan Pelayanan Informasi yang terbuka, Transparan dan Bertanggung Jawab Kepada Masyarakat".

"Keberadaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangatlah penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Yusuf Magga disela-sela acara.

Lebih jauh Ia mengungkapkan bahwa Keberadaan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik KIP ini sangat penting sebagai landasan hukum dan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, dan sudah menjadi kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara akurat,tepat dan baku dengan biaya ringan profesional dengan cara-cara yang sederhana. (adv/hum/ziz)


LIKE fasnpage Pesisirnews.com untuk dapatkan info terbaru seputar Riau. Silahkan Klik DISINI / DISINI
Penulis: