Daerah

Dua Pengedar Shabu Diciduk Polisi di Wilayah Kec. XIII Koto Kampar


Dua Pengedar Shabu Diciduk Polisi di Wilayah Kec. XIII Koto Kampar

Kampar, Pesisirnews.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan 2 anggota jaringan pengedar narkotika jenis shabu di 2 lokasi diwilayah Kecamatan XIII Koto Kampar pada Kamis (21/2/2019).

Kedua pelaku narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah YY (34) warga Desa Pulau Gadang dan TG (24) warga Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar.

Baca Juga : Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti Hadiri Haul di Kecamatan GAS

Dari kedua tersangka ini didapati barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, beberapa peralatan penggunaan shabu, 2 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (21/2/2019) sekira pukul 10.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka YY sering melakukan transaksi narkoba di Kampung Mahligai Desa Pulau Gadang.

Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, petugas melakukan pemancingan terhadap pelaku dengan memesan narkotika jenis shabu kepada SS lewat seseorang.

Baca Juga : Jokowi soal Jalan 191.000 Km: Tak Percaya, Ukur Sendiri

Tidak berapa lama barang yang dipesan yaitu 2 paket shabu diantarkan lewat seseorang, setelah memastikan bahwa barang tersebut benar narkotika jenis shabu maka petugas langsung menangkap SS di Kampung Mahligai Desa Pulau Gadang.

Selanjutnya disaksikan Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap SS namun tidak ditemukan narkotika lainnya, petugas hanya mendapatkan uang hasil transaksi shabu yang baru dilakukannya.

Petugas kemudian menginterogasi SS dan mendapatkan petunjuk bahwa narkotika itu didapatnya dari TG warga Desa Koto Mesjid, tanpa buang waktu petugas langsung memburu TG ke rumahnya dan berhasil mengamankannya.

Baca Juga : Ini Kata Sandiaga Uno di Depan Para Habaib dan Kyai di Pasuruan

Disaksikan Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah TG ini dan didapat barang bukti 3 paket shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa kedua tersangka dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya (wan)

Penulis: admin