Daerah

Fraksi DPRD Pekanbaru Sampaikan Pandangan Umum terhadap 6 Ranperda


Fraksi DPRD Pekanbaru Sampaikan Pandangan Umum terhadap 6 Ranperda
Riki
Suasana paripurna.
PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 8 fraksi yang ada di DPRD Kota Pekanbaru menyampaikan pandangan umum terkait 6 Ranperda yang diajukan Walikota Pekanbaru pada 12 Januari 2017 lalu, melalui sidang paripurna, Rabu (18/1/2017).

Dalam pandangan umum fraksi, persoalan ranperda Pengelolaan Pedagang Kaki Lima, Pasar Ramadahan dan Peyajian Tata Letak Barang Dagangan jadi perhatian beberapa fraksi. Mereka menilai Pemko Pekanbaru perlu penegasan lagi dalam ranperda dan tidak memberatkan masyarakat pedagang.

Seperti disampaikan juru bicara Fraksi Hanura, Fery Sandra Pardede, bahwa Pemko Pekanbaru perlu ketegasan agar nantinya PKL tidak merembet kemana-mana. Perlu tindakan preventif dan meminimalisir terjadinya bentrok antara pemerintah dengan masyarkat pedagang.

"Pengawasan perlu dilakukan secara kesinambungan sehingga tidak perlu ada konflik, tarif atau retribusi pedagang juga harus diperhatikan kemampuan masyarakat," katanya.

Demikian juga yang disampaikan juru bicara Fraksi Gabungan PPP PKS NasDem, Nasruddin Nasution, bahwa persoalan PKL merupakan persoalan lama dan sangat sensitif. Maka dalam perda ini nantinya pemerintah bisa mengevaluasi secara menyeluruhan terkait karut marut PKL selama ini.

"Termasuk persoalan tenaga kerja asing, saya sampaikan pemerintah ini terlambat, karena saat ini sudah sangat banyak tenaga kerja asing datang ke Indonesia baik mereka yang legal maupun yang ilegal, ini juga perlu penegasan dalam perda nantinya," ujar Nasruddin.

Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sondia Warman SH MH, didampingi Wakil lainnya Sigit Yuwono ST dan Jhon Romi Sinaga SE. Sementara dari pemerintah hadir Sekdako M Noer.

Adapun 6 ranperda yang disampaikan Pemko Pekanbaru ke DPRD untuk dibahas yakni Ranperda Pengelolaan Pedagang Kaki Lima, Pasar Ramadahan dan Peyajian Tata Letak Barang Dagangan, Ranperda  Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 1 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembagunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekanbaru 2005-2025, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2002 Tentang Penempatan Tenga Kerja Lokal, Ranperda Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ranperda Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menegah.

Adapun fraksi yang ada di DPRD Kota Pekanbaru yang menyampaikan pandangan yakni Fraksi Hanura, Fraksi Gabungan PPP PKS NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, dan Fraksi PAN. Paripurna dimulai pukul 11.00 WIB dan dihadiri 33 Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari jumlah total anggota 45 orang. (rik)
Penulis: