Daerah

GERBRAK : Pemeriksaan Pemilik PT WRP Terkesan Mandek, Gerbrak Akan Sambangi Polda Riau Pekan Depan

pesisirnews.com pesisirnews.com
GERBRAK : Pemeriksaan Pemilik PT WRP Terkesan Mandek, Gerbrak Akan Sambangi Polda Riau Pekan Depan

Bagan Batu - Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERBRAK), Saharuddin mengatakan pemeriksaan pemilik kebun PT Wira Raya Persada (WRP) di Polda Riau, terkesan mandek.




"Kami mendesak Kapolda Riau untuk melanjutkan proses pemanggilan dan pemeriksaàn kepada pemilik kebun (Rusli alias Abun) yang terkesan mandek, padahal yang bersangkutan (Rusli, red) diketahui telah dua kali dikirimi surat untuk dimintai keterangan oleh Polda Riau dengan Surat Nomor B/14/X/2018/Ditreskrimsus tanggal 10 Oktober 2018," demikian disampaikan Saharuddin dalam siaran persnya kepada Pesisirnews.com, Senin (17/12/2018).

Dikatakan Saharuddin, Rusli alias Abun dimintai keterangan pada hari selasa, 16 Oktober 2018 Pukul 09.00 tapi tidak hadir dan yang kedua dipanggil melalu Surat Nomor B/15/X/2018/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan tanggal 29 Oktober 2018 pukul 09.00 Wib bertempat di kantor Subdit IV Ditkremsus Polda Riau. "Dan yang bersangkutan kembali mangkir," terang Saharuddin lagi.

Guna memastikan proses hukum tersebut berjalan, Gerbrak berencana menyambangi polda Riau pekan depan. Sebab menurut Sahar, tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri didalam kawasan hutan. "Apalagi jika tidak memiliki izin usaha perkebunan, harus sama-sama kita hentikan, dan pelakunya harus dihukum," tegasnya.

Dugaan perambahan dan perusakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di desa Bagan Sinembah Timur Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir oleh PT Wira Raya Persada (WRP) diketahui seluas lebih kurang 1.261 Hektar disinyalir telah melanggar UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Oleh karenanya, lanjut Saharuddin, Gerbrak juga menunggu rekomendasi tertulis yang sudah dipaparkannya ke Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah 1 Sumatera pada awal Desember 2018 lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo maupun melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto terkait hal tersebut diatas. (bim)

Penulis: Haikal