Daerah

Gerbrak Paparkan dugaan Perambahan HPT di Gakkum LHK Wilayah I Sumatera

pesisirnews.com pesisirnews.com
Gerbrak Paparkan dugaan Perambahan HPT di Gakkum LHK Wilayah I Sumatera
Saharuddin Koordinator GERBRAK saat berada di Kantor Gakkum LHK Wilayah I Sumatera
Medan - Dugaan perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh PT Wira Raya Persada (WRP) yang terletak di Kepenghuluan Bagan Sinembah Timur, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dipaparkan di Kantor Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK ) Wilayah I Sumatera oleh Saharuddin Koordinator Gerbrak, Jumat (30/11/2018).

Didampingi oleh Indra dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (KLH) dan Koordinator GERBRAK di terima oleh Suhut selaku Plh Kepala Balai, "dalam paparan yang kita serahkan serta sejumlah data maupun informasi soal hasil investigasi di lapangan dan informasi pemanggilan pihak managemen, pemilik kebun PT WRP di krimsus Polda Riau atas laporan masyarakat," ungkap Saharuddin dalam siaran persnya krpada Pesisirnews.com, Jumat (30/11/2018).

Koordinator GERBRAK ini juga menuturkan tentang adanya penyampaian paparan dikantor Gakkum Wilayah I Sumatera yang berada di Medan itu terkait dengan laporan yang teregistrasi No 180276 tertanggal 17 April 2018 di Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diterima oleh Indra Chandra Negara.

"Ya dan laporan itu telah diproses sesuai SOP dengan turunnya Tim Penyidik Gakkum Wilayah II serta terungkap bahwa Tim Gakkum telah mengumpulkan sejumlah bahan data dan keterangan, termasuk pihak managemen dan kantor yg beralamat di Medan," tuturnya lagi.

Kemudian, beberapa saran dan informasi terkait progres laporan tersebut sudah dijelaskan oleh Suhut selaku Plh Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, "selanjutnya kita menunggu rekomendasi resmi terhadap status lahan PT WRP tersebut," terang pria yang akrab disapa denga Bang Sahar tersebut.

Gerbrak menduga telah terjadi pelanggaran terhadap UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. 

"Untuk itu aparat penegak hukum agar serius menangani persoalan ini," demikian pinta Koordinator GERBRAK. (Budiman)
Penulis: pesisirnews.com