Daerah

HET BBM Di Meranti Tunggu SK Bupati, Berikut Tarifnya


HET BBM Di Meranti Tunggu SK Bupati, Berikut Tarifnya
ilustrasi
PESISIRNEWS.COM, SELATPANJANG - Penetapan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak di Kabupaten Kepulauan
Meranti menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati. Tarif HET yang akan
ditetapkan tersebut sebelumnya telah dilakukan pembahasan Pemkab Meranti
bersama pengecer di seluruh wilayah Kepulauan Meranti, Selasa
(19/1/16).


Pembahasan yang dilaksanakan di
Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(DisperindagkopUKM) Kepulauan Meranti dihadiri sejumlah instansi terkait. Seperti Dishubkominfo, Kesbangpol,
Satpol PP, Bagian Ekonomi, Pemerintah Kecamatan Tebingtinggi, dan
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK).

Dalam pembahasan
tersebut
dijelaskan dasar penghitungan disesuaikan dengan jarak tempuh, ongkos
angkut dan bongkar muat barang serta lainnya. Untuk itu, nantinya harga
BBM akan disepakati sesuai dengan wilayah Kecamatan nantinya.

Usai rapat tersebut, Kepala DisperindagkopUKM
Kepulauan Meranti, Syamsuar Ramli SE menjelaskan bahwa nantinya hasil
kesepakatan bersama tersebut akan dikonsultasikan kepada bagian hukum
Setdakab Kepulauan Meranti. Sehingga nantinya bisa diajukan untuk
ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Meranti.

"Selanjutnya,
kita akan melakukan pengawasan dan pemantauan dengan melibatkan semua
pihak terkait dan masyarakat terhadap realsiasi HET yang
telah kita tetapkan . Dengan begitu bisa segera direalisasikan kepada
masyarakat," sebutnya.

Sementara itu, Asisten II Setdakab, Ir Anwar Zainal
yang juga hadir dalam rapat tersebut optimis nantinya bagaimana
melakukan pengawasan secara maksimal nantinya.

Ia juga mengungkapkan, bukan hanya soal HET saja, termasuk soal takaran yang
digunakan oleh para pengecer. Sebab banyak ditemukan pengecer tidak
menggunakan takaran liter resmi. "Nantinya sosialisasi akan dilakukan
terlebih dahulu," sebut Anwar Zainal.

Adapun dalam
penghitungan yang dilakukan bersama disepakati bahwa untuk BBM jenis
premium diwilayah Kecamatan Tebingtinggi Rp 7.600,
Tebingtinggi Barat, Rp 7.700, Rangsang Barat, Rp 7.800, Rangsang
Pesisir, Rp 7.900, Rangsang, Rp 7.600, Tebingtinggi Timur, Rp 7.800,
Merbau, Rp 7.600, Pulau merbau, Rp 7.800, dan Kecamatan Tasik Putri Puyu
Rp 7.800.

Sementara harga BBM jenis Solar yakni untuk diwilayah Kecamatan Tebingtinggi, Rp 6.300, Tebingtinggi Barat, Rp
6.400, Rangsang Barat, Rp 6.500, Rangsang Pesisir, Rp 6.600, Rangsang, Rp
6.300, Tebingtinggi Timur, Rp 6.500, Merbau, Rp 6.300, Pulau merbau, RP
6.500, dan Kecamatan Tasik Putri Puyu Rp 6.500.

Sedangkan untuk harga gas elpiji 3 kilogram dijual yakni, Tebingtinggi,
Rp 22.500, Tebingtinggi Barat, Rp 22.500, Rangsang Barat, 22.500, Merbau,
Rp 22.000, Pulau Merbau Rp 22.000, Tebingtinggi Timur, Rp 24.000,
Rangsang Rp 24. 000, Rangsang Pesisir, Rp 24.000, Tasik Putri Puyu, Rp
23.000.(rhd)
Penulis: