Daerah

IMM KOTA BANJAR PERTANYAKAN UU NO.6 TAHUN 2018 TENTANG KARANTINA WILAYAH

pesisirnews.com pesisirnews.com
IMM KOTA BANJAR PERTANYAKAN UU NO.6 TAHUN 2018 TENTANG KARANTINA WILAYAH

PESISIRNEWS.COM -Banjar, Covid-19 atau sering dikenal dengan nama corona ini memang begitu luar biasa penyebaran nya sehingga banyak pemerintah diseluruh dunia agar diterapkan nya sistim lockdown.


BACA JUGA :Barang-Bukti-Sabu-Dari-Tersangka-Penangkapan-di-Paket-F-Dimusnahkan--ini-Kata-Kapolsek


Pilihan lockdown total secara langsung tanpa persiapan juga kurang tepat. Hal ini terjadi di India, beredar dokumenter dampak buruk lockdown total secara tiba-tiba. Yang terjadi justru masyarakat panik dan malah membuat kerumunan baru karena tiba-tiba hilang mata pencaharian.


BACA JUGA :Polres-Pelalawan-Kerahkan-Mobil-Water-Canon-Semprot-Disinfektan


Maka yang ideal bagi Indonesia adalah kebijakan social distancing sebagai pemanasan harus dilanjutkan dengan karantina wilayah. Dalam karantina wilayah yang boleh buka pasar tradisional, supermarker dan apotik. Sisanya mall tempat-tempat ibadah dan ruang publik serta kegiatan-kegiatan keagaaman dan kultural seperti mudik, resepsi pernikahan, yang sifatnya kerumunan distop sementara.


Bedanya lockdown dengan karantina wilayah, dalam metode lockdown masyarakat hanya boleh keluar mencari makan. Dalam karantina wilayah masyarakat yang sangat membutuhkan boleh melakukan aktifitas lain asal tidak keluar daerahnya dan tidak membuat kerumunan. Karena batas daerahnya dijaga aparat keamanan. Tentu pilihan paling ideal selama karantina tetap #dirumahaja bagi yang secara ekonomi sudah mampu untuk itu. Bagi yang masih terpaksa harus mencari nafkah masih diizinkan dengan kewaspadaan. Walaupun pemerintah juga harus memberikan perhatian.


Pemerintah daerah bahkan tingkat desa sudah banyak yang sadar untuk menerapkan karantina wilayah bahkan lockdown.

[ADNOW]

"Maka dari itu kami ikatan Mahasiswa muhammadiyah (IMM) kota banjar meminta agar pemerintah segera merealisasikan UU No.6 tahun 2018 yang sudah disahkan presiden joko widodo pada tanggal 7 Agustus 2018 di jakarta" Dadi alfito.(Nier/Lies).

Penulis: Haikal