Daerah

Jika Ditemukan, Ini Ancaman Bagi Koperasi Ilegal di Inhil


Jika Ditemukan, Ini Ancaman Bagi Koperasi Ilegal di Inhil
Internet
Logo Koperasi

PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) R Rida Indaryanti
mengancam, bagi koperasi ilegal yang berkeliaran di wilayah hukum Pemkab
Inhil akan di proses hukum.

"Terkait adanya oknum yang berkedok koperasi ini, saya
tidak main-main. Jika ditemukan akan kami proses secara hukum yang
berlaku," tegas Rida.


Penegasan tersebut disebabkan maraknya informasi bahwa para
oknum mengatas namakan koperasi sedang berkeliaran menawarkan pinjaman
kepada masyarakat Inhil. Padahal, koperasi yang sebenarnya adalah
koperasi yang terdaftar di dinas terkait dan memiliki badan hukum.


Jikapun ada badan hukum, lanjutnya, namun bukan koperasi di
wilayah Inhil, koperasi dari wilayah Jambi contohnya, itu juga dapat
dikatakan sebagai koperasi ilegal bagi Pemkab Inhil.


"Saya himbau kepada masyarakat Inhil untuk tidak tergiur
dengan penawaran koperasi yang tidak jelas. Jika ditemukan, mohon
laporkan ke kami," himbaunya.


Berdasarkan data yang ada, seluruh koperasi yang terdaftar
sebanyak 499 koperasi yang tersebar di Inhil, namun yang aktif hanya ada
249 koperasi dan sisanya pasif.


"Tindakan awal yang diambil, ratusan koperasi yang tidak
aktif akan dibubarkan pada tahun 2016 ini sebagai langkah mudah mendata
secara luas bagi koperasi yang ilegal, " katanya. (Adv/humas/zul).

Penulis: