PESISIRNEWS.COM, MERANTI - Hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat
suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Kepulauan Meranti periode 2016-2021 di
tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah selesai digelar,
akan diplenokan kembali di tingkat kabupaten. Rencananya KPUD Meranti
akan menggelar pleno tersebut pada tanggal 16 Desember 2015 mendatang di
Gedung Afifa Selatpanjang.
Hal itu disampaikan Ketua KPUD Meranti, Yusli SE, Senin
(14/12/2015). Dikatakannya sidang pleno rekapitulasi tersebut akan
digelar secara terbatas oleh KPUD. Mengingat kondisi gedung yang tidak
memungkinkan untuk menampung peserta yang menyaksikan pleno nantinya.
"Jumlah pesertanya akan kita batasi. Yang kita undang yakni
perwakilan dari partai-partai pendukung pasangan calon baik nomor urut 1
maupun nomor urut 2. Selain itu perwakilan dari tim sukses
masing-masing calon dan tokoh-tokoh masyarakat," sebutnya.
Menyinggung hasil pleno rekapitulasi penghitungan surat
suara di tingkat kecamatan, Yusli menyebutkan bahwa pleno tersebut
berjalan dengan lancar. Hanya saja seluruh saksi-saksi dari pasangan
calon nomor urut 2 Tengku Mustapa-Amyurlis (Bermutu) tidak satupun
menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di 9 kecamatan yang ada
di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Saksi-saksi nomor urut 2 ada yang Walk Out (meninggalkan
ruang, red) saat rapat pleno berlangsung, ada yang tidak hadir setelah
undangan disebarkan dan ada juga yang tidak mau menandatangani berita
acara hasil rakapitulasi dengan alasan intruksi dari tim-nya (Bermutu,
red) di kabupaten," bebernya.
Namun dikatakan Yusli, hal itu tidak akan menganggu hasil
pleno rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan. Karena menurutnya,
pleno tersebut dianggap sah menurut aturan yang berlaku pada. "Walaupun
sekalian pasangan nomor urut 1 tidak ikut menandatangani berita acara
hasil rekapitulasinya, rapat pleno itu tetap dianggap sah," ujarnya.
(NAN)
LIKE fasnpage pesisirnews.com untuk dapatkan info terbaru lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI