Daerah

Kapolsek Rupat Imbau Masyarakat Tidak Bakar Hutan dan Lahan

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Kapolsek  Rupat Imbau Masyarakat Tidak Bakar  Hutan  dan Lahan
RUPAT – Polsek Rupat, Polres Bengkalis melalui Kapolsek Rupat AKP Masrial S.sos melakukan himbauan masyarakat tidak kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis ,Selasa sore (20/9/2019).

saat di temui wartawan selasa 20/8/2019 Seperti yang dilakukan AKP Masrial S.sos Kapolsek Rupat melakukan himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan program Kapolda Riau diharapkan masyarakat paham tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan bagi kesehatan maupun kelestarian lingkungan.

"Saya berharap dengan seringnya saya memberikan penyuluhan tentang stop karhutla ke warga dengan tujuan untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Rupat". Tutur Kapolsek .

Kapolsek juga mengharapkan agar masyarakat dapat menjalankannya untuk terciptanya lingkungan yang bersih dan asri. Ditambahkan kepada masyarakat juga dihimbau agar jangan membuka lahan (land clearing) dengan cara membakar.

"Bila menemukan titik api di lokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama guna mengurangi luas lahan karlahut," imbuhnya.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena melakukan tindak pidana.

Diantaranya UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 huruf d yang berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan, serta pasal 78 ayat 3, ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, dan pasal 78 ayat 4, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Kemudian UU Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 berbunyi Bila dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selanjutnya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108, Melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga Rp10 miliar dan terakhir KUH Pidana pasal 187.

"Dengan sengaja melakukan pembakaran, diancam pidana penjara 12 tahun. Kita berharap dengan ancaman tersebut kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisasi dengan baik hingga tercipta iklim yang sehat, bersih dan asri," pungkasnya..(Budi)
Penulis: Zanoer