"Dan pada kesempatan tersebut, personil patroli gabungan juga memberikan himbauan kepada masyarakat tentang antisipasi karhutla dan larangan untuk membuka lahan dengan cara membakar. Dengan tujuan, guna mengantisipasi terjadinya titik api, khusunya di wilayah Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil ini," sebut Boy menegaskan.
"Semoga dengan sinergitasnya TNI dan Polri beserta aparat kecamatan, kepenghuluan, kelurahan serta MPA maupun masyarakat sekitar, pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil ini dapat dihindari," tandasnya.(Budiman)
Penulis: Budi