Daerah

Kemenag Kampar Terbitkan Qimat Zakat Fitrah 1441 H

pesisirnews.com pesisirnews.com
Kemenag Kampar Terbitkan Qimat Zakat Fitrah 1441 H
Kampar ,PesisirNews.Com– Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam menentukan besaran Qimat Zakat Fitrah dan untuk kesregaman, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar telah menerbitkan Qimat Zakat Fitrah Tahun tahun 1441 H / 2020 M. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Staf Penyelenggara Syari'ah Henderi Meyeldi MSy, hari kamis (30/04/2020) di ruang kerjanya.

Alfian mengatakan, Qimat Zakat Fitrah ini kita diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Nomor :B-692/Kk.04.4/6/BA.03.2/04/2020, tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun tahun 1441 H / 2020 M. Yang mana zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu 1 (satu) Sha' (Gantang) makanan yang mengenyangkan.

Lebih lanjut Alfian mengatakan, Untuk satu Sha' ini sama dengan 11 kaleng susu cap nona, apa bila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg, dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan.

Sebagai patokan, Tim dari Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar telah memantau harga beras pasaran dalam kota Bangkinang pada minggu pertama bulan juni 2017 sebagai berikut : Untuk beras PW/42C @ Rp 15.000 x 2,5 kilogram = Rp 37.500, 00. Untuk beras Sokan @ Rp 14.000 x 2,5 kilogram = Rp 35.000, 00. Untuk beras Anak Daro Solok/42C @ Rp 13.500 x 2,5 kilogram = Rp 33.750, 00.

Untuk beras Kuriuk Kusuik/mundam @ Rp 13.000 x 2,5 kilogram = Rp 32.500, 00. Untuk beras Belida/Topi Koki @ Rp 12.000 x 2,5 kilogram = Rp 30.000, 00. Untuk beras Bulog Vietnam @ Rp 11.000 x 2,5 kilogram = Rp 27.500, 00. Dan Untuk beras Bulog Raskin @ Rp 10.000 x 2,5 kilogram = Rp 25.000, 00, jelas Alfian.

Kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kab. Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da'i untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing.

Pengumpulan dan Pendistribusian wajib mentaati protokoler kesehatan covid-19, dengan mengedepankan physical distancing ( menjaga jarak) dan memakai masker.
[ADNOW]
Kemudian pada tanggal 5 Syawal 1441 H, diharapkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kab. Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da'i untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, pungkas Alfian. (Ags/Usm Mjs/wan)
Penulis: Haikal