"Bahwa esensi perkara Arisan Borhas antara penggugat dengan tergugat sebagai Ketua Arisan Borhas adalah perkara perdata yang telah diputus padaPN Rohil tentang perbuatan ingkar janji (wan prestasi) bukan perkara pidana, sebagaimana laporan tergugat pada Polres Labuhanbatu," tandansya.
(BudiMan)
Penulis: BudiMan