Daerah

Kuasa Hukum Niluh Komang Ayu: Putusan perkara ini juga telah menjawab semua kebohongan tergugat Krista Aprianty Sundari Hasibuan

Budi Budi
Kuasa Hukum Niluh Komang Ayu: Putusan perkara ini juga telah menjawab semua kebohongan tergugat Krista Aprianty Sundari Hasibuan
Photo : Istimewa.
Rokan Hilir


Pesisirnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menerima sebagian Gugatan Wan Prestasi yang diajukan Niluh Komang Ayu Suwandani terhadap Krista Aprianty Sundari Hasibuan terkait penutupan Arisan Online Borhas, pada sidang putusan di ruang sidang Tirta, Rabu (13/05/2020).


Sidang dipimpin Hakim, Muhammad Hanafi Isya, SH, MH didampingi Panitera Pembantu, Tumanggor SH. Sidang tersebut dihadiri penggugat diwakili kuasa hukum Eko Pahalatua Naibaho, SH serta pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya, Riadi Sukaria, SH, dkk.


Usai persidangan Kuasa hukum penggugat, Eko Pahalatua Naibaho, SH mengatakan, dengan diputusnya perkara ini, baik penggugat maupun tergugat dapat menghormatinya. Karena kata dia, putusan perkara ini telah memenuhi nilai-nilai rasa keadilan.


"Bahwa penggugat, Niluh Komang Ayu Suwandani dalam perkara ini adalah pihak yang dimenangkan, sedangkan tergugat Krista Aprianty Hasibuan adalah berada di pihak yang kalah," ungkapnya.


"Dan kita telah mendengar sama-sama putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim memeriksa perkara ini dalam amar putusannya telah mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan demi hukum perbuatan tergugat yang telah melakukan penutupan arisan online Borhas, tanpa adanya pemberitahuan merupakan perbuatan ingkar janji (wan prestasi) dan menyatakan penggugat sebagai peserta (anggota) arisan memiliki kewajiban sebesar Rp. 88.339.000," timpalnya.


Eko menjelaskan, perkara ini berawal dari tergugat membuka arisan online bernama Borhas. Sebagai ketua arisan, tergugat telah melakukan penutupan arisan secara sepihak, tanpa adanya alasan jelas.


"Sehingga atas penutupan arisan, telah membawa kerugian kepada klien kami sebagai peserta, yang menyebabkan tidak dapat melakukan pembayaran arisan, sehingga berakibat klien kami dilaporkan di Polres Labuhanbatu atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan sebesar Rp.500.000.000," katanya.


Disebutkan, putusan perkara ini juga telah menjawab semua isu tidak baik terhadap diri Niluh Komang Ayu Suwandani ditengah masyarakat Bagan Batu Barat, maupun masyarakat Kab. Rokan Hilir.


"Putusan perkara ini juga telah menjawab semua kebohongan tergugat Krista Aprianty Sundari Hasibuan, sebagai Ketua Arisan Borhas, yang telah melaporkan klien kami di Polres Labuhanbatu atas dugaan melakukan penipuan atau penggelapan uang arisan sebesar Rp500 juta, adalah kebohongan besar yang telah terjawab dengan adanya putusan ini," timpalnya.


Eko juga mengingatkan pihak tergugat agar mencabut laporan terhadap penggugat di Polres Labuhanbatu yang telah mencemarkan nama baik pribadi Niluh Komang Ayu Suwandani mapun nama baik keluarga.


"Sejak adanya putusan perkara ini menjadi terang-benderang," paparnya.


"Bahwa esensi perkara Arisan Borhas antara penggugat dengan tergugat sebagai Ketua Arisan Borhas adalah perkara perdata yang telah diputus padaPN Rohil tentang perbuatan ingkar janji (wan prestasi) bukan perkara pidana, sebagaimana laporan tergugat pada Polres Labuhanbatu," tandansya.

(BudiMan)

Penulis: BudiMan