Daerah

Mahasiswa di Rohil Setuju Revisi UU KPK, Tapi Harus Seperti ini..

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Mahasiswa di Rohil Setuju Revisi UU KPK, Tapi Harus Seperti ini..

Bagan Sinembah - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menuai polemik baik tingkat pusat maupun daerah.

Oleh karenanya, salah satu mahasiswa di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tengku Gusri Mahasiswa Universitas Lancang Kuning yang juga bernaung di Himpunan Mahasiswa Rohul (Hipemarohi) Pekanbaru setuju dengan perubahan UU yang mengatur lembaga Anti Rasuah itu.




Meski setuju namun ada syarat agar lembaga non Kementrian itu dapat bekerja dengan baik.

"Salah satunya adanya dewan pengawas, sebab apa pun lembaganya, ada dewan pengawas sebagai kontrol seperti bidang Jurnalistik, adanya dewan pers supaya tidak kebablasan, begitu juga dengan KPK," ujarnya, Jumat (13/9).

Ia juga mengatakan bahwa KPK juga seharusnya membentuk untuk tingkat daerah agar pengawasan terhadap tindak pidana korupsi bisa ditangani selain dari pihak kepolisian dan kejaksaan.

"Bukan tidak percaya dengan penegak hukum yang ada, sebab di daerah lebih rentan terjadinya tindak pidana korupsi, biar lebih fokus saja," timpalnya.

Selain daripada itu, ia juga sepakat revisi UU harus dipertegas fungsi pencegahan terhadap KPK bahkan Polri juga harus ikut mengawasi KPK agar kinerjanya semakin bagus.

Senada, Qomala Afna mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Rokan yang juga sebagai seketaris Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Rokan Hilir setuju dengan revisi UU KPK tersebut. Namun lebih menguatkan sebagai lembaga anti korupsi.

Menurutnya, penyadapan yang dilakukan KPK juga harus lebih diatur dengan diawasi agar tidak disalahgunakan.

"Yang dikhawatirkan, penyadapan diluar konteks pemberantasan korupsi, seperti urusan privasi tertentu," tukasnya saat ditemui di Bagan Batu.

Selain itu SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyedikan) untuk KPK juga perlu adanya, sebab jika kurang cukup alat bukti seseorang melakukan tindak pidana korupsi, tentunya akan membuat ketidakadilan bagi para terduga.

"Sampai dengan hari ini kan menjadi momok bagi pejabat atau lainnya yang jika tertangkap, kena ekspose media, eh ternyata barang bukti tidak cukup," ujarnya lagi.

Oleh karenanya, ia berharap pemerintah lebih bijak dalam menyetujui revisi UU tentang KPK dan memilah mana yang baik untuk kinerja KPK itu sendiri.

"Intinya, revisi UU KPK tapi tidak melemahkan juga tidak menjadikan KPK sebagai lembaga super body yang tanpa pengawasan," pungkasnya. (Budiman)

Penulis: Zanoer