Sabtu, 09 Mei 2026 WIB

Majelis Hakim PN Rohil Akhirnya Vonis 1 Tahun Penjara Kepada Sofyan dan Sukarno Atas Penyerobotan Tanah

- Kamis, 09 Mei 2019 20:03 WIB
804 view
Majelis Hakim PN Rohil Akhirnya Vonis 1 Tahun Penjara Kepada Sofyan dan Sukarno Atas Penyerobotan Tanah

Rokan Hilir, Pesisirnews.com - Setelah melewati proses persidangan yang melelahkan hampir empat bulan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menjatuhkan vonis kepada Sukarno dan Sofyan Tanjung selama 1 tahun Penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan penyerobotan dan perusakan tanaman milik Hendra Yunizar SE yang terletak di KM 39, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.

Baca Juga :Pasangan Suami Istri di Tembilahan Ditangkap Polisi Kedapatan Miliki Sabu-sabu

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum Reza Risky Fadillah SH dengan pidana 18 bulan penjara.

Sidang putusan tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li didampingi oleh anggotanya Sonra Mukti SH dan Rina Yose SH dibantu panitera Pengganti Merlyn Gresly Siregar SH yang digelar, Kamis (9/5/2019) sekira pukul 11.00 wib.

Baca Juga:

Baca Juga :Forum LLAJ Kabupaten Kampar Adakan Rakor dan Survei Jalan Lingkar Kota Bangkinang

"Berdasarkan bukti-bukti dan saksi selama persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa Sukarno dan Sofyan Tanjung atau kedua terdakwa dinyatakan sebagai orang yang dianggap mampu dan bertanggung jawab dalam segala tindakannya terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penyerobotan dan perusakan tanah sehingga merugikan saksi Hendra Yunizar SE," ujar Hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li.

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan bahwa seluruh pembelaan penasehat hukum terdakwa yang disampikan terkait hal saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan penasehat hukum tidak tercatat dalam bukti BAP Penyidik, "itu adalah hak kewenangan penyidik, bukan hak majelis hakim. Sehingga pembelaan terdakwa tidak lah dapat diterima atau patut dikesampingkan. Maka, pembelaan terdakwa haruslah ditolak," ujar hakim Rudi Ananta Wijaya.

Namun, majelis hakim kembali mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa yang berlaku sopan dalam sidang. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan merugikan saksi Hendra Yunizar SE.

Baca Juga:

Baca Juga :Wabup Inhil Hadiri Musrenbangnas di Jakarta

Atas vonis putusan itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiyat Sag SH MH dan Malden Ricardo SH MH menyatakan pikir-pikir dulu selama satu pekan. (Realease PN Rohil)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
Polda Riau Target Bangun 110 Jembatan untuk Masyarakat, 27 Tuntas 100 Persen
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
Meriahnya Festival 'Perang Air' di Riau: Merawat Tradisi, Jaga Persaudaraan
Polda Riau Gelar Pet Parade Kenang Reno, Anjing Pelacak K9 Pahlawan Kemanusiaan
Polda Riau Pecat 12 Polisi 'Nakal', Kapolda: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba
komentar
beritaTerbaru