Polsek Enok Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan
ENOKPolsek Enok kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam peng
Hukrim
Rokan Hilir, Pesisirnews.com - Setelah melewati proses persidangan yang melelahkan hampir empat bulan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menjatuhkan vonis kepada Sukarno dan Sofyan Tanjung selama 1 tahun Penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan penyerobotan dan perusakan tanaman milik Hendra Yunizar SE yang terletak di KM 39, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Baca Juga :Pasangan Suami Istri di Tembilahan Ditangkap Polisi Kedapatan Miliki Sabu-sabu
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum Reza Risky Fadillah SH dengan pidana 18 bulan penjara.
Sidang putusan tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li didampingi oleh anggotanya Sonra Mukti SH dan Rina Yose SH dibantu panitera Pengganti Merlyn Gresly Siregar SH yang digelar, Kamis (9/5/2019) sekira pukul 11.00 wib.
Baca Juga:
Baca Juga :Forum LLAJ Kabupaten Kampar Adakan Rakor dan Survei Jalan Lingkar Kota Bangkinang
"Berdasarkan bukti-bukti dan saksi selama persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa Sukarno dan Sofyan Tanjung atau kedua terdakwa dinyatakan sebagai orang yang dianggap mampu dan bertanggung jawab dalam segala tindakannya terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penyerobotan dan perusakan tanah sehingga merugikan saksi Hendra Yunizar SE," ujar Hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li.
Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan bahwa seluruh pembelaan penasehat hukum terdakwa yang disampikan terkait hal saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan penasehat hukum tidak tercatat dalam bukti BAP Penyidik, "itu adalah hak kewenangan penyidik, bukan hak majelis hakim. Sehingga pembelaan terdakwa tidak lah dapat diterima atau patut dikesampingkan. Maka, pembelaan terdakwa haruslah ditolak," ujar hakim Rudi Ananta Wijaya.
Namun, majelis hakim kembali mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa yang berlaku sopan dalam sidang. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan merugikan saksi Hendra Yunizar SE.
Baca Juga:
Baca Juga :Wabup Inhil Hadiri Musrenbangnas di Jakarta
Atas vonis putusan itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiyat Sag SH MH dan Malden Ricardo SH MH menyatakan pikir-pikir dulu selama satu pekan. (Realease PN Rohil)
ENOKPolsek Enok kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam peng
Hukrim
JAKARTA Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, melakukan kunjungan kerja strategis dengan menemui Menteri Koordinator Bidang Pangan,
Advertorial
Tempuling Jajaran Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.
Hukrim
Enok Jajaran Unit Reskrim Polsek Enok berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Enok, Kabupat
Hukrim
Indragiri Hilir Pembangunan dan perbaikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 2 di wilayah hukum Polsek Batang Tuaka terus m
Artikel
INDRAGIRI HILIR Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Bimbingan Teknis (Bi
Artikel
Tempuling Guna kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta mencegah antrean panjang dan penyalahgunaan BBM subsidi, jajaran Po
Artikel
Tempuling Guna kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta mencegah antrean panjang dan penyalahgunaan BBM subsidi, jajaran Po
Artikel
Tempuling Guna kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta mencegah antrean panjang dan penyalahgunaan BBM subsidi, jajaran Po
Artikel
Indragiri Hilir Unit Reskrim Polsek Concong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Desa Panglima Raja, Keca
Hukrim