Daerah

Melalui Sidang Paripurna, Pemko Pekanbaru Sampaikan Jawaban terhadap Pandangan Fraksi DPRD terkait 6 Ranperda


Melalui Sidang Paripurna, Pemko Pekanbaru Sampaikan Jawaban terhadap Pandangan Fraksi DPRD terkait 6 Ranperda
Riki
Dedi saat membacakan jawaban pemerintah.
PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menggelar sidang paripurna ke-3 masa sidang pertama tentang penyampaian jawaban Pemko Pekanbaru terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kota Pekanbaru terhadap 6 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah disampaikan pada Rabu (18/1/2017) kemarin.

Paripurna ini digelar Jumat (20/1/2017) pagi menjelang shalat Jum'at. Enam Ranperda tersebut yaitu terdiri dari Ranperda Pengelolaan Pedagang Kaki lima, Pasar Ramadahan dan Peyajian Tata Letak Barang Dagangan, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Ranperda Perubahanatas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 1 Tahun 2011 Tentang Rencana  Pembagunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekanbaru 2005-2025, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2002 Tentang Penempatan Tenga Kerja Lokal, Ranperda Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ranperda Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menegah.

Paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga. Sementara Pemerintah Kota Pekanbaru diwakilkan oleh Asisten I Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemko Pekanbaru, Dedi Gusriadi.

Dalam jawaban atas pandangan umum setiap fraksi DPRD Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru melalui Asisten I, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pengelolaan Pedagang Kaki lima (PKL), Pasar Ramadhan dan Peyajian Tata Letak Barang Dagangan, bahwa pemerintah telah menyediakan tempat-tempat dan tata letak terhadap PKL dan Pasar Ramadhan.

"Melalui Ranperda ini nantinya kita bisa menyusun dan menata PKL dan pasar-pasar Ramadhan sesuai dengan payung hukum dan tentunya sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Dalam jawabannya terhadap Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Dedi Gusriadi mengatakan dalam penetapan retribusi nantinya dapat ditinjau dari indeks harga dan perekonomian karena retribusi pasar merupakan sumber pendapan asli daerah (PAD) agar capaian retribusi dapat tercapai dengan maksimal.

"Capaian retribusi pasar pada tahun 2015 lalu, terealisasi 96 persen, tahun 2016 terealisasi hanya 98,7 persen. Sedangkan RPJPD mengacu pada peningkatan koordinasi Pekanbaru-Kampar-Siak-Pelalawan (Pekansikawan)," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan untuk tenaga kerja lokal saat ini jumlah pencari kerja tidak sebanding dengan lowongan pekerjaan, dengan adanya Ranperda ini kita dapat mengawasi terhadap tenaga kerja lokal dan akan menindak tegas perusahaan yang tidak mengikuti aturan.

"Perda ini menjadi prioritas kami dengan melibatkan mulai dari perguruan tinggi, perusahaan, dan tim ahli agar tenaga kerja lokal dapat mendapat pekerjaan. Untuk UMKM dan koperasi juga diprioritaskan untuk kesejateraan masyarakat, serta pelayanan satu pintu diharapkan nantinya dapat berjalan baik dengan layanan askes yang lebih luas untuk pengurusan proses perizinan dan non perizinan," ujarnya.

Untuk itu, dia mewakili Plt Walikota Pekanbaru Edwar Sanger berharap, dari 6 Ranperda yang sudah disampaikan dan juga sudah mendapat pandangan dari masing-masing fraksi DPRD Kota Pekanbaru, diharapkan segera dibahas, dan segera dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

Hal ini dilakukan mengigat banyaknya regulasi-regulasi atau peraturan-peraturan pemerintah yang berubah, dan membutuhkan payung hukum yang kuat.

"Mohon ini dipercepat pembahasannya, karena ini menyangkut regulasi-regulasi baru, banyak peraturan yang berubah berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2016, termasuk perubahan OPD baru, jangan sampai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," pungkasnya. (rik)
Penulis: