Daerah

Memanas, Peserta Aksi Demo Meminta 'Pak Kamarek' Dibebaskan oleh Pengandilan Negeri Tembilahan


Memanas, Peserta Aksi Demo Meminta 'Pak Kamarek' Dibebaskan oleh Pengandilan Negeri Tembilahan

Pesisirnews.com, Inhil- Ratusan peserta aksi demonstrasi datangi Pengadilan Negeri Tembilahan dalam rangka mendesak pembebasan tahanan bapak Kamarek (60 tahun) atas dugaan kasus pembakaran lahan, Tembilahan, Kamis (27/02/2020) siang.


BACA JUGA :Puluhan-Kios-Terbakar--Anggota-Koramil-03-Tempuling-Bersihkan-Puing-Reruntuhan


Kamarek di vonis 6 tahun penjara dan denda 3 Milyar. semasa sidang, Kamarek tidak satupun ada penasehat hukum yang mendampingi. Peserta aksi demo yang hadir, datang dari berbagai elemen mendesak agar segera di bebaskan.


Dalam aksi, terdapat 3 tuntutan yang di sampaikan oleh jendral lapangan ke pihak Pengadilan Negeri Tembilahan.


1. Bebaskan Kamarek

2. Hentikan kriminalisasi Rakyat Kecil

3. Tegak kan keadilan untuk rakyat


Aksi demo yang datangi Pengadilan Negeri Tembilahan, ada dari HMI Cabang Tembilahan, BEM UNISI, KKSS Inhil, Pallapi Arona Ugi'e (PAO), Sejumlah Tokoh Masyarakat, dan peserta aksi lain nya.


BACA JUGA :Puluhan-Kios-Terbakar--Anggota-Koramil-03-Tempuling-Bersihkan-Puing-Reruntuhan


Peserta aksi demo sempat memanas dengan saling dorong pagar Pengadilan Negeri Tembilahan, Pasalnya pihak Pengadilan tidak mau bertemu langsung padahal sudah di jamin tidak akan ada yang menyakiti.




Pada saat peserta aksi demo mendorong pagar untuk berusaha masuk menemui pimpinan Pengandilan Negeri Tembilahan, puluhan petugas dari Kepolisian Polres Inhil dan Polisi Pamong Praja tetap mempertahan kan.


Kordinator 1, Anawawi dalam orasi nya menyampaikan bahwa terdapat 3 tuntutan.


"3 tuntutan kami pada Pengadilan Negeri Tembilahan, yakni


1. Bebaskan Kamarek

2. Hentikan kriminalisasi Rakyat Kecil

3. Tegak kan keadilan untuk rakyat," tegasnya.


Selanjutnya, Korlap 2, Sataril Gafar juga dalam orasi nya menyebutkan bahwa penegakan hukum tidak adil.


"Masyarakat kecil seperti Kamarek tolong dibebaskan, jangan di kriminalisasi seperti ini. seharusnya korporasi dan korupsi yang di lakukan oleh oknum pejabat yang harus di tindak tegas," jelas Sataril


Tampak Hadir menemui aksi demo, Kapolres Inhil, AKBP Indraduaman Siahaan SIK, Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan, beserta jajaran.


[ADNOW]


Kepala Pengadilan menyampaikan perkara Kamarek sudah di putuskan sesuai keputusan hakim.


"Kami tidak akan menjawab perihal putusan fakta persidangan, kalau mau membahas silahkan di mahkamah agung," ucapnya


Demonstrasi masih berlangsung dari jam 14.00 wib hingga sore hari.


(si)

Penulis: Admin